Suara.com - Isu nikah beda agama yang menerpa pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra jadi perdebatan di publik. Apalagi keduanya melangsungkan pernikahan di Bali, lantas bagaimana sebenarnya aturan nikah beda agama di hukum Indonesia?
Perlu diketahui, Mikha Tambayong sebelumnya beragama Katolik, sedangkan Deva Mahenra beragama Islam. Potret pernikahan keduanya juga tampil dengan dua tema berbeda.
Potret pertama memperlihatkan Deva menggunakan beskap jas serba putih, dan Mikha menggunakan longdress putih dengan bahu terbuka.
Lalu potret kedua terlihat Deva menggunakan peci dengan beskap lengan panjang serta kain menyerupai sarung. Di sebelahnya Mikha menggunakan kebaya berwarna senada, menutupi hampir seluruh kaki dan hingga ke pergelangan tangan.
Baca Juga: Kenakan Gaun Mendiang Sang Ibu, Mikha Tambayong Resmi Dipersunting Dave Mahenra
"Putra Bugis dengan segala lebih dan kurang di salah satu hari paling bahagia dalam hidupnya," tulis @devamahendra melalui unggahan di instagram pribadinya dikutip suara.com, Senin (30/1/2022).
Sementara itu mengutip situs Mahkamah Agung, disebutkan sejak 2005 hingga Maret 2022, tercatat sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia belum memiliki payung hukum eksplisit yang mengatur persoalan perkawinan beda agama yang sangat kompleks.
Sehingga umumnya pasangan nikah beda agama harus berjuang lebih keras, agar perkawinannya mendapatkan legalitas secara hukum di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan pasangan beda agama, yaitu dengan melakukan perkawinan dua kali dengan ketentuan agama masing-masing. Misalnya di pagi hari melangsungkan akad menurut hukum islam yang dianut salah satu mempelai.
Baca Juga: Dinikahi Deva Mahenra, Mikha Tambayong Kenakan Gaun Sang Ibunda
Kemudian di hari yang sama misalnya di siang hari juga melangsungkan pemberkatan nikah di gereja menurut hukum agama kristen atau katolik yang dianut mempelai lain.
Tapi tak jarang cara ini juga menimbulkan pertanyaan, pernikahan mana yang dikatakan sah.
Ada juga cara lain yang dilakukan, yaitu sementara waktu salah satu pihak berpura-pura pindah agama, tapi praktik ini kerap dilarang oleh agama karena dianggap mempermainkan agama.
Lalu upaya lain yang bisa dilakukan dengan melaksanakan pernikahan di luar negeri. Tapi upaya ini juga tetap menimbulkan kontroversi karena dianggap menyelundupkan hukum.
Di sisi lain, seorang netizen menceritakan pengalaman salah seorang kenalannya menikah di Bali, dengan situasi beda agama yang ternyata bisa dilakukan di Indonesia tanpa harus keluar dari salah satu agama yang dianutnya.
"Ketika yang satu nasrani dan muslim, gimana urusannya, jawabannya tidak ada yang pindah, mereka tetap dengan keyakinan masing-masing. Pernikahan beda agama, itu bisa. Tapi cuma mereka bilang persyaratannya, dokumennya ribet, jadi ada akta nikahnya dan bisa," ujar netizen perempuan tersebut.