Suara.com - Selain Kiky Saputri, artis lain yang juga melaksanakan pernikahan pada 28 Januari 2023 yaitu pasangan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong. Melalui postingan di berbagai akun media sosial memperlihatkan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong yang mengenakan baju pernikahan.
Pernikahan tersebut lantas menjadi perhatian dari banyak masyarakat. Beberapa rekan selebriti lainnya juga turut hadir ke acara pernikahan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong tersebut.
Meski demikian, selain banyaknya ucapan selamat dari warganet, beberapa justru mencibir mengenai pernikahan tersebut. Beberapa warganet justru bertanya-tanya mengenai agama keduanya. Pasalnya, Deva Mahenra dan Mikha Tambayong memiliki agama yang berbeda.
Deva Mahenra sendiri diketahui menganut agama Islam. Sementara itu, Mikha Tambayong diketahui menganut agama Kristen. Namun, dalam video seorang Tiktoker yang diunggah kembali akun @rumpi_gosip, dikatakan kalau menikah berbeda agama rupanya diperbolehkan.
Sementara itu, dalam kolom komentar justru ramai menuai pro dan kontra. Beberapa mengatakan kalau orang tuanya menikah beda agama sehingga boleh. Namun, beberapa tegas mengatakan kalau nikah beda agama adalah hal yang dilarang. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menikah beda agama dalam agama Islam?
Mengutip NU Online, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Sementara itu, dalam Al Quran pernikahan beda agama ini juga dijelaskan dalam Surat al-Baqarah ayat 221 yang memiliki arti:
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).
Di sisi lain, dalam Al Quran, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut: