Suara.com - Heboh artis Aji Yusman kekurangan biaya istrinya, Siskia melakukan pemeriksaan ultrasonografi atau USG, karena bayi dalam kandungannya tidak bergerak. Padahal ada program Kementerian Kesehatan periksa USG di Puskesmas gratis loh.
Permintaan Siskia diutarakan pada Aji, karena merasa ada yang tidak beres dengan janin yang sudah dikandungnya nyaris 6 bulan, karena sudah tidak bergerak selama beberapa hari.
"Cuma menjelang kedua ketiga hari keempat hari, aku bilang juga sama Aji kayaknya kamu harus usaha deh, minimal aku USG aja, tolong banget aku bilang gitu," ungkap Siskia dalam tayangan House of Mama Gigi, dikutip Suara.com, Kamis (26/1/2023).
Setelah mendapatkan uang, mereka pun memeriksakan kandungan Siskia ke dokter. Di sanalah dokter menyatakan kandungannya sudah tak bernyawa sejak 3 hingga 4 hari yang lalu dan harus segera dikeluarkan.
Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Nia Ramadhani Pamer Tato Sayap, Istri Aji Yusman Minta Cari Dana untuk USG
Kondisi yang dialami istri Aji ini berhasil membuat banyak orang tergugah, dan mengakui biaya kesehatan ibu hamil memang tidak sedikit.
Di sisi lain, untuk mencegah kematian ibu hamil dan anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki program pengadaan USG gratis di seluruh puskesmas Indonesia. Masyarakat bisa mengakses gratis pemeriksaan USG pada ibu hamil dan mengontrol kondisi janinnya.
"Iya (gratis) masuk ke dalam jaminan layanan kehamilan ibu, itu sudah masuk ke JKN (jaminan kesehatan nasional) juga. Jadi JKN sudah menanggung pemeriksaan 6 kali, termasuk pemeriksaan 2 kali dengan USG dan dokter," papar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Adapun pemeriksaan USG di Puskesmas dilakukan pada kunjungan ke-1 dan ke-5 dari minimal 6 kali kunjungan yang harus dilakukan ibu hamil di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik maupun Puskesmas.
"Kan ada 6 kali minimal, jadi kunjungan ke-1 itu periksa laboratorium, periksa dokter dan periksa bidan. Lalu nanti kunjungan ke-2, ke-3 dan ke-4, dan ke-5 lakukan USG lagi. Jadi periksa USG itu ke-1 dan ke-5 USG. Jadi kalau periksa kehamilan di puskesmas, itu artinya bisa mengakses USG," tegas Endang.
Baca Juga: Cegah Stunting, DPR Dukung Penuh Keinginan Jokowi Sediakan Alat USG di Puskesmas Seluruh Indonesia
Selain itu, menurutnya masyarakat juga tidak perlu khawatir seluruh paket pemeriksaan ibu hamil di Puskesmas ini sudah masuk dalam paket JKN, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.