Suara.com - Kisah cinta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tunangannya mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, pesan memilukan yang ia sampaikan untuk wanita bernama Duce Maria Angeline Christanto itu menuai simpati.
Selain mengucapkan terimakasih, Bharada E juga meminta maaf pada kekasihnya, karena harus menunggu lebih lama lagi untuk kembali mempersiapkan rencana pernikahan mereka karena kasus hukum yang ia jalani.
Hal tersebut ia sampaikan saat membaca dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023) ia
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ucapnya.
Namun Richard sendiri juga tidak ingin memaksa Angeline menunggunya terlalu lama. Jika pujaan hatinya itu ingin pergi, ia mengaku sudah ikhlas.
"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," jelas Richard sambil tersedu.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/01/18/28795-sidang-richard-eliezer-atau-bharada-e.jpg)
Dituntut 12 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Pesan Miris Richard Eliezer ke Tunangan: Rencana Nikah Ditunda, Tunggulah Saya
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.