Suara.com - Usai kasus KDRT, Rizky Billar mengaku berhasil mewujudkan impian Lesti Kejora, yaitu membeli tanah di Jakarta Selatan. Bahkan ia juga menyinggung istilah riba saat memboyong sebuah sertifikat tanah. Tapi, apa sih bahaya riba menurut islam.
Istilah riba yang disingguh bapak satu anak ini, karena ia membeli tanah seluas 1,3 hektar atau 1.300 meter itu langsung cash tanpa mencicil dan dikenakan bunga, sehingga ia mengklaim membelinya tanpa riba.
"Alhamdulillah baru selesai balik nama, senang rasanya bisa satu persatu mewujudkan mimpi istri termasuk punya tanah 1300m di Jakarta Selatan (alhamdulillah TIDAK RIBA)," ujar @rizkybillar melalui unggahan yang dilihat suara.com, Selasa (24/1/2023).
Tidak hanya itu, ayah Baby Leslar juga mengatakan ia sedikit kaget dengan pencapaiannya itu. Billar juga menyampaikan kalimat satir, tentang anggapan ia numpang hidup di 'ketiak' istrinya.
Baca Juga: Akui Numpang Hidup ke Lesti Kejora dan Pamer Harta, Rizky Billar: Padahal Belum Sampe 2 Tahun
"Walaupun kalau dipikir-pikir nggak nyangka juga sebenarnya karna gw hanya bermodal numpang hidup sama Lesty Kejora, eh ternyata gw bisa beliin istri ini itu ini itu. Padahal baru numpang hidup belum sampai 2 tahun, tahu gitu dari dulu gw numpang hidup ama Lesti," tambah Billar.
Sementara itu mengutip NU Online, istilah riba dijelaskan dalam alquran surat Al-Baqarah ayat 275, dan dalam tafsirkan oleh Abu Ja’far at-Thabari, riba adalah ketika melebihi dari apa yang seharusnya ada dan semakin besar.
Sehingga inti dari ribu adalah berarti tambahan, dan orang yang mengambil riba disebut dengan murbin.
Murbin yaitu pihak yang mengambil riba, yang usahanya melipatgandakan harga kepada pihak yang berhutang, baik secara kontan atau tunai, maupun berhutang dengan tempo (kredit).
Larangan riba juga dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 130, lantaran dulu pada zaman jahiliyah yaitu di zaman Nabi Muhammad, saat seseorang hendak meminjam uang ke orang lain, 'jika kamu pinjam dengan tempo segini, maka harus mengembalikan segini'.
Maksud dari ayat adalah bahwa jual beli dengan tempo itu boleh-boleh saja dan halal. Yang tidak halal adalah apabila terjadi penundaan, kemudian dilakukan adanya penambahan harta sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut.
Kedudukan orang menyamakan keuntungan jual beli dengan kompensasi denda pelunasan, atau menyamakan jual beli dengan riba, sama dengan orang yang kelak akan dibangkitkan dari kubur dalam kondisi gila, yang juga sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 275.