Suara.com - Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Terkini, Raden Indrajana sudah ditahan usai pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir.
Merespons penetapan tersangka, Raden Indrajana mengaku bingung karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama. Ia bahkan menduga polisi berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasusnya karena video-video tersebut sudah viral. Simak profil Raden Indrajana yang kini ditahan karena aniaya anak kandung berikut ini.
Profil Raden Indrajana
Raden Indrajana Sofiandi lahir di Bandung pada 19 April 1969. Ia pernah menjabat Risk, Compliance, and AML CFT Specialist di OVO (PT Visionet International) pada tahun Juli 2018 sampai Juli 2019.
Baca Juga: Venna Melinda Mulai Urus Perceraian Dengan Ferry Irawan, Verrel Bramasta : Sudah Mantap
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini tercatat menjadi eksekutif di sejumlah startup besar. Terbaru, Raden Indrajana menjabat sebagai Head Of Compliance, Risk and Legal. Ia memegang jabatan itu sejak Januari 2022 lalu.
Kemudian, Raden Indrajana juga merupakan eks Chief Risk Officer di PT Bank Neo Commerce Tbk dari Juni sampai Oktober 2021 lalu. Ia pernah juga menjabat Head of Bussiness Risk and Compliance at Lazada pada Juli 2019 sampai Juni 2021 lalu.
Selain itu, Raden Indrajana sempat menjabat Director PT MPSI at MoneyGram International dari Agustus 2016 sampai Juni 2018. Lalu ia pernah menjadi Senior Regional Compliance South East Asia di MoneyGram International dan merupakan mantan Senior Vice President Compliance at Commonwealth Bank.
Berawal dari Video Viral
Kasus dugaan KDRT yang menjerat Raden Indrajana ini berawal dari sebuah video viral yang diunggah oleh mantan istrinya, KEY. Video viral itu memperlihatkan seorang laki-laki diduga seorang ayah melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri. Dalam video itu menunjukkan seorang laki-laki dewasa menghajar kepala anak kecil dan menendangnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Pertemukan Venna Melinda dan Ferry Irawan Pekan Depan Terkait Kasus KDRT
Di akhir video, anak yang jadi korban juga mengakui bahwa laki-laki paruh baya itu adalah ayahnya sendiri yang diduga Raden Indrajana Sofiandi. Dalam video itu, ada keterangan yang menyebut keluarga dan anaknya sudah melapor pada polisi terkait tindakan kekerasan tersebut.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim pengacara Raden Indrajana merespons kliennya yang jadi tersanga dugaan kasus KDRT. Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia pada Senin (23/1/2023).
Hendri mengatakan kliennya itu sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sore setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hendri mengatakan penangguhan penahanan dilakukan karena Indrajana masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.
Kontributor : Trias Rohmadoni