Suara.com - Rizky Billar baru saja membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 1.300 meter. Tanah itu disebut diberikan kepada istrinya Lesti Kejora.
Rizky Billar menyebut kalau ia membeli tanah itu secara tunai dan tidak ada unsur riba.
"Alhamduliah baru selesai balik nama, senang rasanya bisa satu persatu mewujudkan mimpi istri, termasuk punya tanah 1300 meter di Jakarta Selatan (alhamdulillah tidak riba)," kata Rizky Billar di keterangan foto, dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (23/1/2023).
Rizky Billar tak menyangka bisa membeli tanah dengan kisaran puluhan miliar rupiah itu. Namun, rupanya unggahan foto tersebut juga sekaligus untuk menyindir haters yang menuduh dirinya numpang hidup kepada Lesti.
Terlepas dari itu, semua macam transaksi riba hukumnya memang haram berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’. Dengan demikian, penting kiranya mengenali transaksi riba dalam jual beli.
Dikutip dari situs NU Online, ada tiga praktik transaksi riba yang terkenal dalam transaksi jual beli, yaitu riba al-fadl, riba al-yad dan riba al-nasa’.
Karena butuh ruang khusus untuk membahas riba al-nasa’ (riba yang terjadi akibat jual beli tempo), dalam kesempatan ini hanya akan dijelaskan dua riba jual beli, yaitu riba al-fadl dan riba al-yad.
Pertama, riba al-fadl, yaitu transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Karena adanya unsur melebihkan, maka riba ini diberi nama sebagai riba al-fadl (riba kelebihan).
Misalnya, seseorang memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Seorang lainnya memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Orang pertama bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik orang kedua untuk campuran pakan ternaknya. Sementara itu orang kedua membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya.
Baca Juga: Rizky Billar Bandingkan Lesti Kejora Sebelum vs Sesudah Menikah: Koleksi Tas Mewah Bertambah?
Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg. Transaksi seperti itu dianggap sebagai transaksi riba, disebabkan ada kelebihan timbangan dari beras miliknya orang kedua, dengan selisih 1 kilogram. Pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah karena ketiadaan sama timbangannya, sebagaimana syarat sah transaksi barang ribawi.
Sebagai solusinya, agar terhindar dari transaksi riba, seharusnya orang pertama membeli beras yang dimiliki orang kedua secara tunai. Demikian pula,orang kedua membeli beras dari orang pertama secars tunai.
Kedua, transaksi riba al-yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).