Suara.com - Dalam kalender Hijriah, hari ini Senin (23/1/2022) telah masuk bulan Rajab atau bulan ketujuh berdasarkan tahun Islam. Artinya juga dua bulan lagi menuju bulan suci Ramadhan.
Bulam Rajab juga termasuk yang istimewa karena terdapat sejumlah peristiwa penting terjadi. Rajab adalah satu dari empat al asyhur al-hurum atau bulan-bulan haram, bulan-bulan yang suci dan mulia. Tiga lainnya yakni, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala sebagai berikut:
"Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram. (QS At-Taubah: 36).

Oleh karenanya, sejumlah ibadah sunah sangat disarankan untuk dilakukan di bulan Rajab, salah satunya puasa.
Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.
Lalu, bila seseorang yang masih punyabutang puasa Ramadhan melakukan puasa sunnah Rajab apakah boleh menggabungkannya?
Dikutip dari situs NU Online, puasa Rajab sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, sebagaimana puasa sunah lainnya, dengan tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).
Misalnya dengan niat: “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunahan puasa Rajab”.
Baca Juga: Munajat Syekh Abdul Qadir al-Jilani di Malam Bulan Rajab
Sementara puasa qadha Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat: “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.