Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
Ketiga, Al-Imam Asy-Syairazi dari Madzhab Syafiiyah dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskan:
Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
Keempat. Pendapat Mazhab Hanabilah pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya, yakni intinya tugas istri bukanlah melakukan tugas yang seharusnya dilakukan oleh para pembantu rumah tangga. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa :
Apabila didasarkan pada pendapat jumhur ulama di atas, maka suami wajib mengerjakan pekerjaan rumah sebisa mungkin, istri dalam hal ini dibolehkan untuk membantu suaminya, bukan menjadi penanggung jawab utama.