Suara.com - Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tapi tidak sedikit yang menyayangkan karena tidak dituntut hukuman mati, apa sih bedanya?
Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) setelah melalui proses panjang persidangan, memanggil saksi meringankan dan memberatkan hingga mendengar pembelaan tersangka atau terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan dengan Putri Candrawathi: Gak Adil!!
Mendengar tuntutan ini, Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan. Ini karena seharusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sementara hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo jadi perdebatan, banyak masyarakat yang belum paham apa itu hukuman penjara seumur hidup dan bedanya dengan hukuman mati.
Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rutan Serang, Kamis (19/1/2023), hukuman penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman penjara seumur hidup adalah penjara selama waktu tertentu. Umumnya hukuman penjara seumur hidup juga kerap dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Bahkan ada yang mengatakan, penjara seumur hidup yaitu sesuai usia terpidana saat dijatuhkan vonis. Misalnya si A berusia 20 tahun saat dijatuhi vonis, maka dipenjara selama 20 tahun, kesimpulan ini adalah salah.
Jadi yang tepat penjara seumur hidup adalah penjala selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Sedangkan pidana mati atau hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatannya.
Selain itu, hukuman mati dianggap sebagai pidana khusus, karena didasari untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra legan execution.