Suara.com - Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami Venna Melinda, diketahui karena sang aktris menolak melakukan hubungan intim denga suaminya, Ferry Irawan.
Hal ini sempat diungkap Hotman Paris selaku kuasa hukum yang ditunjuk Venna Melinda. Pengacara kawakan tersebut mengungkap jika masalah bermula saat sang aktris merasa lelah untuk memenuhi kebutuhan suaminya itu.
"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna Melinda capek dan biasalah seorang suami berhak minta begini kan (hubungan seksual)" ujar Hotman beberapa waktu lalu.
Namun, kata Hotman, menurut penuturan Venna, permasalahan sini tak hanya terjadi sekali. Pasalnya mereka sering cekcok saat Ferry mulai meminta untuk melakukan hubungan intim.
"Bukan hanya sekali ini, kata Venna selalu ada masalah setiap minta begini," kata Hotman.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Doakan Ferry Irawan-Venna Melinda Damai seperti Lesti dan Billar
Atas permasalahan tersebut, Hotman disinggung apakah Ferry Irawan memiliki kelainan seksual. Namun pengacara parlente itu tidak bisa berkomentar karena merasa bukan ahlinya.
"Saya bukan ahli seks, bukan dokter. saya hanya tahu KUHP dan KUHAP," ujar Hotman.
Pengakuan Venna Melinda
Seperti yang diakui Venna, pada pukul 6 pagi di hari kejadian, Ferry memang sempat mengirimkan link dengan tujuan mengajak istrinya berhubungan intim.
Namun, kala itu kondisi kesehatan Venna sedang tak baik karena asam lambungnya kambuh sehingga keinginan Ferry Irawan tak bisa dituruti.
"Tapi saya sedang lelah dan asam lambung lagi kambuh, jadi tidak keturutan," kata Venna Melinda di kanal YouTube CumiCumi, Kamis (12/1/2023).
Namun sayang, alasan Venna tak bisa diterima oleh suaminya hingga membuatnya kesal dan berbuat kasar terhadap bagian organ intim milik perempuan berusia 50 tahun tersebut.
"Dia towel-towel semua organ intim saya dengan kasar," tutur Venna Melinda.
Tak hanya melakukan hal kasar kepada tubuhnya, rupanya Ferry pun melontarkan kata-kata yang bernada melecehkan
"Dia bilang 'saya mau ini susah banget'," terang Venna ketika menjelaskan apa yang diucapkan oleh Ferry.
Hal tersebut berujung pada tersulutnya emosi Ferry. Lantas bolehkah seorang suami meminta hubungan intim dengan cara yang merendahkan dan memaksa dalam Islam? Apa hukumnya?
Hukum Suami Memaksa Istri Melakukan Hubungan Intim Dalam Islam
Hubungan intim adalah kebutuhan dasar bagi pasangan. Islam juga memberi amalan-amalan apa saja yang mesti dilakukan dan tidak boleh dilakukan jika hendak melakukan hubungan intim. Salah satu amalan jika hendak berhubungan intim adalah disunahkan membaca basmallah terlebih dahulu.
Dilansir Dalam Islam, Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits menyebutkan bagaimana perlakuan kepada pasangan sebelum melakukan hubungan intim.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian berhubungan dengan istrinya seperti binatang ternak mendatangi pasangannya, tetapi hendaklah ada ar-Rasuul (pengantar antara keduanya." Ditanyakan kepada beliau," Apakah ar-Rasuul itu wahai Rasulullah, beliau menjawab, "Ciuman dan kalimat-kalimat mesra." (HR ad-Dailami).
Dari sabda Rasul di atas menjelaskan bahwa untuk memulai hubungan intim, maka yang perlu suami lakukan adalah berkata baik dan manis sebagai pembuka agar sang istri tidak menolak, lalu disusul dengan ciuman.
Allah juga memberi hak kepada perempuan untuk menahan diri dari suaminya jika terdapat alasan memungkinkan seperti haid yang menghalangi terjadinya hubungan intim. Di dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman,
Artinya : “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid: Katakanlah,”Ini adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid. Dan, jangan mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah 2 : 222).
Begitu pula jika seorang suami menggunakan kekerasan untuk memaksa istri berhubungan intim, secara hukum, suami tersebut tentu berdosa. Dan seorang istri memiliki hak untuk mengadukan hal tersebut ke pengadilan terkait perbuatan suaminya. Sang istri juga memiliki hak untuk menolak ajakan suaminya.
Dalam hubungan intim selain dilarang memaksa pasangan juga dilarang untuk menggunakan gaya atau posisi tertentu. Hal ini harus dilakukan dengan benar dan membuat pasangan nyaman. Sebagaimana dalam firman Allah yang berbunyi,
Artinya : "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan, utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan, sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS al-Baqarah:223).
Dalam syariat Islam, sangat dianjurkan untuk berhubungan intim dengan rasa cinta dan tidak ada keterpaksaan. Hal ini selaras dengan firman Allah di atas mengenai bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya dengan senyaman mungkin.