Venna Melinda Tak Cuma Kena KDRT Usai Menolak 'Begituan', Tapi Juga Tak Dinafkahi: Bolehkah Gugat Cerai Menurut Islam?

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:20 WIB
Venna Melinda Tak Cuma Kena KDRT Usai Menolak 'Begituan', Tapi Juga Tak Dinafkahi: Bolehkah Gugat Cerai Menurut Islam?
Hotman Paris dan Venna Melinda di Polda Jatim [SuaraJatim/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Venna Melinda ternyata tidak hanya mendapatkan KDRT dari Ferry Irawan. Tapi juga sudah tidak dinafkahi oleh suaminya selama tiga bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris yang bertindak sebagai pengacara Venna Melinda. 

Artis 50 tahun itu dengan didampingi pengacara Hotman Paris dan kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, mendatangi Polda Jawa Timur, hari ini Kamis (12/1/2023), untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Venna Melinda dan anaknya Varrel Bramasta [SuaraJatim/Dimas Angga]
Venna Melinda dan anaknya Varrel Bramasta [SuaraJatim/Dimas Angga]

"Selama 3 bulan terakhir (Ferry Irawan) tidak memberi nafkah. Jadi, kamu (Venna Melinda) yang biayai keluarga," kata Hotman Paris dilansir dari Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Kena KDRT Karena Tolak Hubungan Intim, Venna Melinda Dikutuk Malaikat Sampai Pagi, Kata Buya Yahya

Sebelumnya, Venna Melinda mengatakan Ferry Irawan sudah sering melakukan KDRT sejak 3 bulan terakhir. Namun, penganiayaan tersebut tidak pernah meninggalkan bekas. Sampai akhirnya, Venna Melinda melaporkan tindakan KDRT tersebut karena tulang rusuknya retak.

Dikutip dari situs NU Online  nash Al-Qur’an dan hadits diatur bahwa hak nafkah istri dari suami berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian. 

Tapi di samping itu, ulama Syekh Az-Zuhayli menambahkan bahwa lauk-pauk, alat kecantikan, peralatan rumah tanggal, termasuk asisten rumah tangga juga menjadi hal nafkah untuk istri. 

Kemudian, di antara beberapa pihak yang wajib dinafkahi suami, istri menjadi posisi pertama setelah dirinya dan nafkahnya yang terlewatkan tidak gugur begitu saja.    

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Berbeda dengan nafkah untuk orang tua atau anak yang dapat gugur seiring dengan berlalunya waktu. Setelah diri dan istrinya, posisi orang yang harus dinafkahi suami baru anaknya, kemudian ibunya yang tidak mampu, ayahnya yang tidak mampu, anak dewasanya yang tidak mampu, baru kakeknya yang tidak mampu. Hal tersebut berdasarkan Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i,  jilid IV.

Baca Juga: Lakukan KDRT, Ferry Irawan Tak Beri Nafkah ke Venna Melinda Selama 3 Bulan

Saking besarnya hak nafkah, sampai-sampai seorang istri diperbolehkan mengambil hak tersebut secukupnya. Hal itu didasasarkan pada hadits riwayat Hindun binti ‘Utbah. 

Ia pernah mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasul, sesungguhnya Abu Sufyan itu kikir. Ia tidak mau memberiku nafkah kepadaku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya di luar sepengetahuannya.” 

Beliau bersabda, “Ambillah secara makruf apa yang membuatmu dan anakmu cukup,” (HR As-Syafi‘i). 

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya. Termasuk di dalamnya tentunya adalah nafkah. 

Jika suami tidak memberikan apa yang menjadi hak istrinya, maka istri boleh memilih di antara dua opsi, tetap melanjutkan rumahtangganya atau berpisah dengan suami.

Hadisy riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khaththab RA pernah mengirimkan surat kepada para panglima perang agar mengultimatum para suami yang jauh dari istrinya dengan dua opsi, segera mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika pilihannya adalah menceraikan istrinya, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum diberikan.

Sejumlah ulama memperbolehkan istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami tidak pernah memberikan nafkah. Namun, nafkah yang belum diberikan selama rentang waktu tersebut, mesti diberikan karena tetap menjadi hak istri. 

Sehingga, nafkah yang belum diberikan dianggap utang suami kepada istri dengan argumen bahwa agama memberikan ketentuan besaran nafkah setiap hari untuk istri, demikian berdadarkan pandangan Madzhab Syafi’i. 

Sementara menurut Madzhab Hanafi, nafkah yang belum sempat diberikan tidak tergolong utang suami kepada istri dengan argumen bahwa tidak ada ketentuan untuk besaran nafkah setiap harinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI