Sebagai pejabat penyelenggara negara, Eko berkewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, tertuan dalam aturan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU No. 30/2002 tentang KPK.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui situa elhkpn.kpk.go.id. Pada situs itu juga tercatat bahwa harta kekayaan Eko Patrio rupanya mencapai Rp90,1 miliar. Harta itu berdasarkan hasil laporan terakhir pada periodik 2018.
Kekayaan Eko terdiri dari 14 bidang tanah di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Nganjuk, dan Karangasem. Selain itu, ia juga memiliki bangunan senilai Rp78,5 juta.
Eko juga mempunyai lima unit mobil senilai Rp1,5 miliar. Di antaranya, Cadillac Jeep seharga Rp700 juta, 2 Toyota Alphard senilai Rp500 juta dan Rp200 juta, Mazda Rp70 juta, serta Honda Freed senilai Rp40 juta.
Untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki Eko senilai Rp794,5 juta. Politisi 50 tahun itu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp7,6 miliar serta harta lainnya Rp1,7 miliar.