Suara.com - Sebelum dugaan KDRT mencuat, hubungan Venna Melinda dan Ferry Irawan dikenal begitu romantis dan harmonis. Bahkan mereka kerap wira-wiri di podcast bersama, menceritakan kehidupan indahnya kehidupan seksual mereka.
Bukan cuma itu, mengaku oleh Luna Maya dalam sebuah podcast, Ferry Irawan mengatakan jika dirinya menikahi ibu Verrell Bramasta itu murni karena ibadah. Bahkan ia sampai bersumpah di hadapan orangtua Venna Melinda bahwa ia tak memiliki niat buruk terhadap sang istri.
"Cara aku meyakinkan orang tuanya, pertama kali sebelum ketemu orang tuanya, aku waktu itu ambil Al Quran. Aku bilang ke dia (Venna) bahwa aku bersumpah kepada Allah bukan pada makhluk, di atas Alquran, bahwa aku sama sekali tidak punya niat buruk sama dia," kata Ferry Irawan seperti dilansir dari kanal YouTube TS Media, Rabu (11/1/2023).
Ferry menegaskan, sumpahnya itu dilakukan untuk meyakinkan hati orang-orang terdekat Venna, terutama calon ayah dan ibu mertuanya waktu itu.
Baca Juga: Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda, Tapi Sempat Berusaha Hilangkan Bukti KDRT
"Aku cuma datang dengan niat yang baik, dan niatku adalah ibadah melakukan suatu pernikahan. Dan itu juga aku ucapkan waktu aku ketemu sama papahnya, mamahnya dan mamiku sendiri," sambungnya.
Namun dengan adanya laporan dugaan KDRT yang dilayangkan Venna, membuat sumpah sakral dan suci Ferry seakan hanya menjadi janji palsu. Lantas bagaimana hukumnya?
Bersumpah dengan Al Quran, seperti dilansir Bincang Syariah, baik sambil memegang Al Quran atau tidak, hukumnya boleh dan sumpahnya sah. Menurut para ulama, kebolehan bersumpah dengan Al Quran ini didasarkan karena Al Quran adalah kalam Allah, dan kalam Allah termasuk bagian dari sifat-sifat-Nya.
Sementara bersumpah dengan salah satu sifat-Nya, termasuk dengan sifat kalam-Nya, adalah boleh dan sumpahnya sah, sebagaimana bersumpah dengan nama Allah itu sendiri.
Karenanya, seseorang yang bersumpah dengan Al Quran, maka dia wajib melaksanakan sumpahnya. Jika dia melanggar, maka dia wajib membayar kafarah sumpah.
Baca Juga: Venna Melinda Berlumur Darah karena KDRT, Ferry Irawan: Bukan seperti Itu Kejadiannya
Seperti dilansir Konsultasi Syariah, Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” (Q.s. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
1. Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
2. Memberi pakaian 10 orang miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.
3. Membebaskan budak
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,
4. Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.