Suara.com - Artis Venna Melinda diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT oleh suaminya, Ferry Irawan, Minggu (8/1/2022).
Kabar mengejutkan ini, telah dikonfirmasi oleh Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto yang menyebutkan kalau Venna Melinda melaporkan suaminya ke Polres Kediri atas dugaan kasus KDRT.
"Saudara V telah melaporkan di Polres Kediri Kota, kemudian oleh Polres dilimpahkan ke Polda Jatim," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan keterangan, KDRT di sebuah hotel di Kediri Kota. Ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal ini juga sudah membawa beberapa bukti, mulai dari handuk, pakaian, serta rekaman CCTV.
Baca Juga: Foto Bukti Venna Melinda Berlumur Darah Beredar di Media Sosial Usai Laporkan Ferry Irawan ke Polisi
"Kejadian di hotel Kediri Kota. Untuk barang bukti saat ini hanya handuk dan pakaian yang dipakai oleh pelapor. Saat ini juga masih visum. CCTV juga ada," jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Venna Melinda yang melaporkan dugaan KDRT kepadanya kepada pihak kepolisian.
Komnas Perempuan mendukung langkah dari VM yang melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Kepolisian,” ujar Siti Aminah Tardi saat dihubungi Suara.com, Senin (9/1/2022).
Meski demikian, Siti menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara itu, ia juga mendukung pihak kepolisian untuk menangani kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda sesuai undang-undang agar korban mendapatkan hak serta keadilan.
“Kami menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus ini dan mendukung Kepolisian di wilayah Jawa Timur untuk menangani kasus ini dengan profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan membantu korban untuk mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihannya,” sambungnya.
Melihat adanya kasus KDRT, termasuk artis Venna Melinda ini, Siti berharap perempuan yang jadi korban agar tidak menyalahkan dirinya sendiri. Menurutnya, kekerasan merupakan salah pelaku dan bukan korban.
Selain itu, para korban juga diminta untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau lembaga pendamping dalam menghadapi kasus KDRT.
“Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hal yang pertama harus diyakinkan bahwa kekerasan yang diterima bukanlah kesalahan korban, tapi pelaku. Selanjutnya, carilah dukungan yang bisa dari keluarga besar, teman atau lembaga pendamping,” ujar Siti.
Korban juga diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kasus tersebut. Siti menambahkan, korban juga bisa berkonsultasi dengan lembaga pendamping jika ingin lapor kepolisian.
“Kumpulkan bukti-bukti kekerasan, seperti foto luka-luka, simpan pakaian atau alat untuk melakukan kekerasan, SC percakapan dan amankan dokumen-dokumen pribadi (akta nikah,akta kelahiran, ijazah, dan lain-lain). Berkonsultasi dengan lembaga pendamping untuk mendapatkan penguatan dan pendampingan, termasuk ketika memutuskan melapor ke kepolisian,” pungkas Siti.