Venna Melinda Diduga Jadi Korban KDRT, Bagaimana Cara Melaporkan Pelaku Kekerasan?

Senin, 09 Januari 2023 | 15:17 WIB
Venna Melinda Diduga Jadi Korban KDRT, Bagaimana Cara Melaporkan Pelaku Kekerasan?
Venna Melinda dan Ferry Irawan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehidupan pernikahan pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan diterpa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Venna Melinda diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan sang suami.

Kabar Venna Melinda menjadi korban KDRT pertama kali terungkap dari laporan KDRT di Polda Jawa Timur. Kombespol Totok Suharyantok, penyidik dari Subdit Renakta Polda Jatim, membenarkan bahwa Venna Melinda melaporkan kejadian KDRT dengan terlapor Ferry Irawan.

"Terlapor adalah suaminya. Saat ini pelapor masih diperiksa di dalam. Kejadian hari Minggu pagi kemarin (8/1/2023). Kejadian di hotel Kediri Kota. Untuk teknis masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Totok.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Freepik.com)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Freepik.com)

KDRT bukan masalah privat. Jika Anda atau orang di sekitar Anda menjadi korban, segera laporkan perkara itu agar pelakunya bisa dihukum sesuai peraturan berlaku. Dirangkum dari Justika Hukum Online, berikut beberapa cara melaporkan KDRT.

Baca Juga: Venna Melinda Kini Alami KDRT, Verrell Bramasta Dulu Tolak Ibunya Dinikahi Ferry Irawan

1. Cara Lapor KDRT ke Polisi

Kasus KDRT akan ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Anda tentu saja perlu membawa barang bukti untuk memperkuat laporan. Bukti yang dimaksud dapat berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian.

Saat membuat laporan, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi. Jika sudah ditemukan dua alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka.

Selain itu, sebaiknya catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perkembangan kasus.

2. Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda Terjadi di Hotel Kediri, Barang Buktinya Handuk dan CCTV

Komnas Perempuan memberikan beberapa opsi untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan. Berikut langkah-langkahnya.

  • Melaporkan ke alamat email [email protected] atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan tindak lanjut laporan.

3. Cara Lapor KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format "Kemsos (spasi) aduan".

4. Cara lapor KDRT ke P2TP2A DKI Jakarta

Khusus warga DKI Jakarta, Anda dapat langsung mendatangi kantor UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal, yakni:

  • Identitas diri, KTP dan KK
  • Buku nikah
  • Kronologi KDRT yang dialami

5. Cara Lapor KDRT ke Kementerian PPPA

Anda juga bisa melaporkan KDRT secara online ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Caranya, hubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI