Ferry Irawan Sering Umbar Kemesraan Ternyata Diduga KDRT ke Venna Melinda, Kenali Siklus Kekerasan Yuk
Kabar Venna Melinda menjadi korban KDRT pertama kali terungkap dari laporan KDRT di Polda Jawa Timur (Jatim).
Suara.com - Venna Melinda diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku KDRT itu diduga merupakan suaminya sendiri, yakni Ferry Irawan.
Kabar Venna Melinda menjadi korban KDRT pertama kali terungkap dari laporan KDRT di Polda Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kombespol Totok Suharyantok, penyidik dari Subdit Renakta Polda Jatim, Venna Melinda melaporkan kejadian KDRT dengan terlapor suaminya, Ferry Irawan kemarin Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel di Kediri Kota.
"Terlapor adalah suaminya (Ferry Irawan). Saat ini pelapor (Venna Melinda) masih diperiksa di dalam. Kejadian hari Minggu pagi kemarin (8/1/2023). Kejadian di hotel Kediri Kota, untuk teknis masih dalam proses pemeriksaan," kata Totok.
Baca Juga: Venna Melinda Bongkar Prestasi Akademik Verrell Bramasta, Pantas Bisa Jadi Anggota DPR di Usia Muda
Dikutip dari situs Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Data yang dihimpun Komnas Perempuan pada setiap tahunnya melalui Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan bahwa pelaporan kasus KDRT setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung 771 kasus kekerasan terhadap istri (KTI), atau 31 persen dari laporan 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga/personal.
Berdasarkan pengaduan dan pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban beragam dan berlapis. Korban mengalami penderitaan luka-luka fisik, trauma dan depresi, bahkan menjadi disabilitas maupun kehilangan nyawa.
Baca Juga: Drama Perceraian Venna Melinda-Ferry Irawan: Salah Alamat, Gugatan Kedua Gugur!
Dalam keterangannya, Komnas perempuan juga mengatakan penting untuk bisa memutus siklus KDRT. Salah satunya ialah dengan mengetahui terlebih dahulu siklus KDRT tersebut.
Dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari (a) kondisi tanpa kekerasan, (b) kondisi ketegangan yang ditandai dengan perselisihan, (c) kondisi ledakan kekerasan, dan (d) kondisi rekonsiliasi atau “masa bulan madu” dimana situasi menenang setelah adanya permintaan maaf.
Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia.