Qoriah tersebut ternyata merupakan Ustadzah Nadia Hawasyi. Pada acara yang digelar di Tangerang, Banten tersebut, tiba-tiba saja seorang jamah lelaki berpeci berdiri ke atas panggung dan langsung menebarkan uang dari sakunya ke arah dirinya.
Aksinya ini lantas diikuti oleh jamaah yang lain, bahkan salah satunya sampai menyelipkan uang di kerudung Nadia. Lainnya, seorang ibu menggenggamkan uang ke tangannya.
Melihat aksi tersebut para jamaah yang hadir justru bersorak riuh. Tak heran aksi tersebut langsung menjadi kontroversi. Tak sedikit yang mengkritik aksi sawer tersebut karena dinilai tak pantas dan tak beradab.
MUI Mengecam
Ramai video tersebut tentu saja membuat geram Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Dia mengecam aksi sawer duit tersebut dan ini perbuatan haram.
"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan," kata Cholil dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.
Cholil meminta perbuatan tidak terpuji tersebut untuk dihentikan. Sebab, kata dia, aksi sawer duit terhadap qoriah merupakan perbuatan yang bertentangan, tak menghargai ayat-ayat suci Al-Qur'an yang tengah dibaca qoriah.
"Hentikan acara dan perbuatan seperti ini. Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah," imbuhnya.