Suara.com - Kedai es krim Mixue akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, kedai es krim berlogo manusia salju ini disebut ada di mana-mana.
Meski demikian, rupanya Mixue juga mengundang berbagai pertanyaan masyarakat. Hal ini karena, masyarakat mempertanyakan kehalalan Mixue. Apakah Mixue sudah lolos proses sertifikasi halal?
Menanggapi pertanyaan masyarakat tersebut, Mixue Indonesia melalui akun Instagram resminya kembali mengangkat klarifikasinya sejak Juli 2022 lalu. Unggahan tersebut kembali dipin agar muncul paling atas di akun resmi Instagramnya.
Berdasarkan pertanyaan, hingga saat ini Mixue memang belum mengantongi sertifikasi. Namun, pihak Mixue menegaskan bukan berarti produknya tidak halal. Pihaknya menerangkan, hingga saat ini sertifikasi halal tersebut masih diproses sejak 2021.
Baca Juga: Ada Mixue, Ini 5 Franchise dengan Gerai Terbanyak di Dunia!
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” tulis Mixue Indonesia di Instagram, Juli 2022 lalu.
“Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021 awal, namun memang belum selesai,” sambung pernyataan tersebut.
Alasan proses sertifikasi halal lama diprosesnya karena ada beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut.
1. 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok. Oleh sebab itu, sertifikasi halalnya harus diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
2. Sumber bahan baku tidak terpusat di satu kota. Proses sertifikasi halal juga melihat sumber bahan baku. Oleh sebab itu, prosesnya akan lama.
Baca Juga: Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?
3. Pandemi Covid-19. Adanya pandemi Covid-19 dan lockdown membuat proses sertifikasi halal Mixue tertunda.
Pihak Mixue juga menegaskan kalau dalam komposisi produknya tidak mengandung babi. Sementara, untuk sepenuhnya halal itu tetap harus menunggu sertifikasi. Namun, Mixue menegaskan produknya tetap tidak bisa diklaim “tidak halal” hanya karena belum dapat sertifikasi.
“Yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, karena itu saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi selesai,” tulis pihak Mixue.
Meski belum dapat sertifikasi halal, produknya itu sudah lolos BPOM dan memiliki surat keterangan impor. Sementara untuk sertifikasi halal masih menunggu prosesnya.