Laki-laki berhak meminta kembali
Selama belum ada pernikahan, pihak laki-laki berhak untuk meminta mahar tersebut kembali. Pasalnya, ketika belum ada ikatan, mahar tersebut merupakan hak laki-laki. Hal ini tertulis dalam hukum fikih yang berbunyi.
“Pihak laki-laki berhak meminta kembali mahar yang diberikan lebih dahulu (saat lamaran) karena mahar diberikan untuk perkawinan dan sebagai imbalan darinya (pihak laki-laki). Selama perkawinan tidak terwujud, maka kepemilikan mahar sedikit pun tidak sah dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya karena mahar itu murni hak pihak laki-laki,” (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Kairo, Al-Fathu lil I‘lam Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 21).
Meski demikian, terkait mahar ini lebih baik dibicarakan oleh kedua belah pihak keluarga. Pihak laki-laki bisa saja mengikhlaskan mahar tersebut. Namun, jika berbicara hak kepemilikan, mahar tersebut tetaplah milik laki-laki.