Perempuan Batal Nikah karena Bentak Calon Mertua Ogah Kembalikan Mahar Rp 35 Juta, Menurut Hukum Islam Gimana?

Rabu, 04 Januari 2023 | 17:05 WIB
Perempuan Batal Nikah karena Bentak Calon Mertua Ogah Kembalikan Mahar Rp 35 Juta, Menurut Hukum Islam Gimana?
Kisah Viral Pasangan Asal Palembang Gagal Nikah karena Mahar Kurang (TikTok/@elsawd7795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laki-laki berhak meminta kembali

Selama belum ada pernikahan, pihak laki-laki berhak untuk meminta mahar tersebut kembali. Pasalnya, ketika belum ada ikatan, mahar tersebut merupakan hak laki-laki. Hal ini tertulis dalam hukum fikih yang berbunyi.

“Pihak laki-laki berhak meminta kembali mahar yang diberikan lebih dahulu (saat lamaran) karena mahar diberikan untuk perkawinan dan sebagai imbalan darinya (pihak laki-laki). Selama perkawinan tidak terwujud, maka kepemilikan mahar sedikit pun tidak sah dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya karena mahar itu murni hak pihak laki-laki,” (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Kairo, Al-Fathu lil I‘lam Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 21).

Meski demikian, terkait mahar ini lebih baik dibicarakan oleh kedua belah pihak keluarga. Pihak laki-laki bisa saja mengikhlaskan mahar tersebut. Namun, jika berbicara hak kepemilikan, mahar tersebut tetaplah milik laki-laki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI