Suara.com - Masjid Raya Al Jabbar di Bandung viral di media sosial lantaran terdapat video yang menunjukan anak-anak berenang di kolam panjang yang terdapat di halaman masjid.
Video yang diunggah akun TikTok @kelpshaakeee mengunggah keramaian tersebut. Nampak banyak anak yang berrnang di kolam masjid, seolah tengah berada di 'waterboom'.
Beberapa dari mereka terlihat hanya menggunakan kaos kutang, lainnya bahkan telanjang tak menggunakan baju. Tentu saja fenomena ini menjadi sorotan tersendiri bagi banyak warganet.
Bagaimana Islam memandang fenomena tersebut?
Baca Juga: Polisi Militer di Jerman, Pacar Nikita Mirzani Ingin Masuk Islam
Dikutip dari situs NU Online, bermain maupun bercanda memang menjadi fitrah anak-anak. Tetapi terkadang candaan tersebut juga menggangu kenyamanan jamaah dewasa pengguna masjid.
Ulama Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa anak-anak sebenarnya tidak masalah masuk ke masjid, selama tidak bermain. Walaupun, bermain di masjid hukumnya juga tidak haram bagi anak-anak. Membiarkan anak bermain di masjid juga tidak diharamkan, kecuali jika menjadikan masjid sebagai tempat bermain.
Bila masjid sudah terlanjur menjadi tempat bermain, maka wajib dilarang. Karena menurut Imam Al-Ghazali, bermain di masjid termasuk aktivitas yang halal jika sedikit, dan tidak halal ketika banyak.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW berdiam demi Aisyah RA yang menyaksikan anak-anak Habasyah menari dan bermain perisai dari kulit dan berperang-perangan pada hari Idul Fithri di masjid. Tidak diragukan lagi bahwa anak-anak Habasyah itu seandainya menjadikan masjid tempat bermain, niscaya mereka akan dilarang bermain.
Rasulullah SAW tidak memandang anak-anak itu bermain sebagai sebuah kemunkaran, sehingga beliau SAW ikut menyaksikannya karena jarang melihat itu.