Terkait PPKM sendiri, Jokowi resmi mencabut PPKM seperti yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan setelah melihat melihat laju infeksi Covid-19 bergejala ringan hingga tanpa gejala, fatality rate atau risiko kematian, hingga tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.