Suami Norma Risma Tega Berselingkuh dengan Ibu Mertuanya Sendiri, Kalau Dari Hukum Islam Gimana?

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:05 WIB
Suami Norma Risma Tega Berselingkuh dengan Ibu Mertuanya Sendiri, Kalau Dari Hukum Islam Gimana?
Suami berselingkuh dengan mertua sendiri (Twitter/@sosmedkeras)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Norma Risma yang diselingkuhi mantan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri masih menjadi perhatian. Apalagi Norma Risma mengungkapkan berbagai kabar baru kalau mantan suaminya itu sudah berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri sejak sebelum menikah.

Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Norma Risma mengaku, memergoki mantan suaminya yang bernama Rozy Zay Hakiki ini berkirim pesan romantis. Bahkan, keduanya disebut telah melakukan hubungan badan melalui video call.

"Sebelum menikah 2020 aku pernah mergoki lewat chat WhatsApp, bukan melihat secara langsung bahwa mereka pernah berhubungan badan," tutur Norma dalam podcast Denny Sumargo yang diunggah Rabu (28/12/2022).

Norma Rismala dalam YouTube Denny Sumargo (YouTube/Denny Sumargo)
Norma Rismala dalam YouTube Denny Sumargo (YouTube/Denny Sumargo)

Kisah Norma Risma yang diselingkuhi Rozy Zay Hakiki ini lantas menuai banyak komentar dari masyarakat. Beberapa tidak menyangka mantan suaminya itu tega berselingkuh dengan ibu kandung istrinya sendiri.

Baca Juga: Warganet Berbalik Cibir Norma Risma karena Nekat Menikah Meski Sudah Dilarang Ayahnya: Definisi Kualat

Apalagi, dalam pandangan Islam, ibu mertua pada dasarnya merupakan mahram mu'abbad (mahram selamanya). Oleh sebab itu, ketika seseorang sudah bercerai atau meninggal, mertua tetaplah mahram.

Mengutip Umma.id, alasan mertua menjadi mahram karena pria tersebut sudah berhubungan badan dengan anaknya. Oleh sebab itu, berhubungan dengan mertua termasuk haram.

Penjelasan dalam Al Quran

Penjelasan ini juga telah disampaikan dalam firman Allah SWT Q.S An Nisa ayat 23 yang berbunyi.

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An Nisa: 23).

Baca Juga: Gegara Chat Tak Beres, Norma Curiga Ibu Kandung dan Eks Suami Berhubungan Badan

Meski demikian, jika pria itu belum pernah menyentuh atau berhubungan badan dengan istrinya, ia boleh menikahi ibu mertuanya itu. Namun, ketika pria tersebut telah berhubungan badan dengan istrinya, maka haram untuk menikahi ibu mertua karena sudah menjadi mahram.

Tafsir Al Quran Al'Azhim.

Penjelasan mengenai hal ini disampaikan Imam Ibnu Katir Rahimullah melalui Tafsir Al Quran Al'Azhim.

“Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI