Suara.com - Kisah cinta terlarang antara menantu dan ibu mertua terus menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Norma Risma menceritakan secara detil perzinahan suaminya, Rozi dengan ibu kandungnya sendiri di podcast Denny Sumargo.
Masalah ini pun semakin viral, dan membuat Rozi mengunggah sebuah video lewat akun TikTok yang diduga miliknya. Ia meminta warganet untuk tidak membesar-besarkan masalah tersebut.
Rozi mengaku jika ia telah mengakui kesalahannya dan merasa khilaf atas semua hal bodoh yang pernah ia lakukan dalam hubungan pernikahannya bersama Norma Risma, yakni berzina dengan ibu mertuanya sendiri.
“Tolong masalah ini jangan dibesar-besarkan lagi. Semua sudah berlalu, saya akui bersalah saya khilaf atas semua hal bodoh yang pernah saya lakukan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Terungkap Sisi Bejat Lain Suami Norma Risma yang Selingkuh dengan Ibu Mertua
Selain itu, lelaki ini juga meminta agar kasusnya tidak diviralkan lagi. Apalagi, Rozi saat ini sudah bercerai dengan Norma Risma. Ia juga sampai mengunggah bukti-bukti perceraiannya itu dalam video singkat tersebut.
“Tidak perlu diviralkan, kamu sudah berpisah sejak bulan kemarin. Biarlah ini menjadi pelajaran bagi saya ke depannya, thanks,” tutupnya.
Warganet yang melihat komentar tersebut bukannya simpati justru kembali menghujatnya. Beberapa warganet menuntutnya agar menikahi ibu mertuanya itu. Apalagi, keduanya diduga sudah melakukan hubungan seks berkali-kali, bahkan sebelum menikahi Norma Risma.
“Kawal sampe nikah sama mertua,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
“Jangan lupa halalin mertua bang,” komentar lainnya.
Baca Juga: Terpopuler: Mantan Suami Zina dengan Ibu Mertua Lewat Ponsel, Norma Risma Obati Trauma ke Psikiater
"Semoga sakinah mawadah warahmah ya bang sama ibu mertua," ujar lainnya.
"Ditunggu halalnya sama ibunya istrimu," kata seorang warganet lagi.
Lantas, bolehkah keduanya dinikahi? Seperti yang diketahui, bahwa selingkuh adalah salah satu bentuk zina karena dengan perbuatan tersebut pelakunya bisa juga melakukan zina hati.
Mendekati zina saja sudah tidak boleh, apalagi melakukannya. Terlebih lagi jika perselingkuhannya menghantarkan kepada sebenar-benarnya zina (zina kemaluan)
Terlebih, zina tersebut dilakukan oleh ibu mertua dengan menantu laki-laki. Sebab, keduanya merupakan mahram, dari jalur perkawinan.
Itu artinya, bagi menantu laki-laki, ibu mertua adalah orang yang haram dinikahi, meski telah menjadi mantan mertua sekalipun.
Hal ini tertuang dalam Al-Quran surah an-Nisa ayat 23, Allah SWT memasukkan ibu mertua sebagai perempuan yang tidak boleh dinikahi.
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dikutip Republika, Imam Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat pada masa Pemerintahan Khalifah Muawiyyah. Ketika itu, Bakr ibnu Kinanah pernah menceritakan kepadanya bahwa ayahnya menikahkan dirinya dengan seorang wanita di Taif.
Bakr ibnu Kinanah melanjutkan kisahnya, "Wanita tersebut tidak kugauli sehingga pamanku meninggal dunia, meninggalkan Utrima yang juga adalah ibu si wanita itu, sedangkan ibunya adalah wanita yang memiliki harta yang banyak."
Ayahku berkata (kepadaku), "Maukah engkau mengawini ibunya?" Bakr ibnu Kinanah mengatakan, 'Lalu aku bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai masalah tersebut.' Ternyata ia berkata, 'Kawinilah ibunya!'. "Bakr ibnu Kinanah melanjutkan kisahnya bahwa setelah itu ia bertanya kepada Ibnu Umar. Maka ia menjawab, "Jangan kamu kawini dia."
Setelah itu aku ceritakan apa yang dikatakan oleh keduanya (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar). Lalu ayahku menulis surat kepada Mu'awiyah yang isinya memberitakan apa yang dikatakan oleh keduanya. Mu'awiyah menjawab,
"Sesungguhnya aku tidak berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, tidak pula mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Kamu tinggalkan saja masalah tersebut karena wanita selainnya cukup banyak." Dalam jawabannya itu Mu'awiyah tidak melarang—tidak pula mengizinkan— aku melakukan hal tersebut. Lalu ayahku berpaling meninggalkan ibu si wanita itu dan tidak jadi menikahkannya (denganku).
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, tidak boleh menikah dengan bekas ibu mertua. Baik anaknya (bekas istrinya) sudah pernah di gauli maupun belum, baik yang diceraikan sebelum digauli maupun yang meninggal sebelum digauli. Syekh Qaradhawi menjelaskan, Allah SWT sudah mengatur ini dalam Al-Qur'an melalui surat an-Nisa ayat 23.
Menurut Syekh Qaradhawi, dalam ayat ini, Allah SWT tidak membedakan antara mertua yang anaknya sudah pernah digauli (berhubungan seks) dan yang belum. Dengan demikian, akad nikah yang dilakukan seorang pria dengan seorang wanita mengharamkan kemungkinan adanya pernikahan dengan ibu mertua untuk selama-lamanya.
Syekh Qaradhawi melanjutkan, berbeda apabila seorang pria menikah dengan ibu yang belum pernah digaulinya. Kemudian, terjadi perceraian di antara mereka atau istrinya meninggal dunia. Pria itu pun boleh menikah dengan putri ibu tersebut.
Hal ini menjadi salah satu kategori perempuan yang boleh dinikahi dalam ayat tersebut. "… anak-anak istri mu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi, jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.." (QS an- Nisa:25). Wallahu a'lam.