Buntut Perselingkuhan Menantu dengan Ibu Mertua, Orangtua Norma Risma Cerai Agama, Apa Itu?

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:45 WIB
Buntut Perselingkuhan Menantu dengan Ibu Mertua, Orangtua Norma Risma Cerai Agama, Apa Itu?
Norma Risma [Youtube/Curhat Bang Denny Sumargo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kisah perselingkuhan menantu dengan mertuanya sendiri. Norma Risma yang jadi korban mengatakan ayahnya baru sebatas cerai agama, dan belum cerai secara hukum setelah diselingkuhi.

Kenyataan ini diungkap Norma saat diundang dalam Podcast Denny Sumargo. Dalam video yang berdurasi 1 jam 29 menit itu, Norma mengatakan ayahnya sedang berproses lakukan perceraian secara hukum.

"Bapak sekarang posisinya bercerai apa nggak?" tanya lelaki yang akrab disapa Densu itu, dikutip suara.com, Kamis (29/12/2022).

"Baru cerai agama aja kak, mau diproses," jawab Norma.

Baca Juga: Kelewat Batas, Ternyata Menantu dan Ibu Mertua yang Selingkuh Pernah Berhubungan Badan saat Bulan Puasa

Norma juga menambahkan bahwa ia dan sang ayah bercerai bersama-sama, akibat ibunya berselingkuh dengan suaminya. Dimana perselingkuhan itu disebut sudah sampai tahap berhubungan badan, sehingga baik ayah Norma dan dirinya sangat kecewa.

"(Aku) udah cerai di pengadilan, tinggal nunggu akta cerai aja gitu," ungkap Norma.

Mirisnya, sang ayah juga akhirnya berterimakasih pada Norma karena sudah memilih bersama dirinya, dan bersyukur anaknya sudah bercerai dengan suami yang telah mengkhianatinya.

Sementara itu mengutip NU Online, perceraian dalam islam disebut sebagai talak, yaitu terlepasnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, baik karena ungkapan talak dari suami yang tidak disadari atau gugatan istri di meja pengadilan.

Namun cerai agama atau jatuhnya talak juga tidak sembarangan, karena ada 3 syarat talak yang harus terpenuhi dan cerai agama dipastikan berlaku. Pertama, suami yang menjatuhkan talak harus baligh, berakal sehat dan atas kemauannya sendiri.

Baca Juga: 'Nggak Tahu Diri, Nanti Lahirannya Susah!' Sumpah Serapah Ibu Kandung Saat Tahu Norma dan Menantunya Pindah Rumah

Syarat kedua, istri yang dijatuhi talak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri (dilakukan hubungan badan). Keadaan suci yaitu tidak sedang haid, atau dalam keadaan suci tapi baru disetubuhi lalu dijatuhkan talak maka disebut talak bid'ah atau talak yang diharamkan.

Syarat ketiga, redaksi atau kalimat yang digunakan saat menjatuhkan talak atau cerai harus jelas, tapi juga bisa berupa ungkapan sindiran.

Jelas yang dimaksud ialah tidak ada makna dan tujuan lain selain menjatuhkan cerai. Seperti kalimat saya talak kamu, saya ceraikan kamu atau saya melepasmu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI