Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta, Wisatawan Harus Tahu

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:09 WIB
Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta, Wisatawan Harus Tahu
kawasan Tugu Jogja yang ramai dilewati pengendara. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki masa liburan panjang akhir tahun, Yogyakarta menjadi salah satu tujuan favorit para wisatawan. Nah, bagi Anda yang berencana liburan ke Kota Pelajar ini, Anda wajib paham benar aturan tarif parkir resmi di Yogyakarta.

Mengapa demikian? Hal ini demi mengantisipasi oknum petugas parkir yang mengenakan tarif parkir tidak sesuai aturan.

Aturan Resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terkait Tarif Parkir

Ilustrasi Malioboro (Unsplash/Agto Nugroho)
Ilustrasi Malioboro (Unsplash/Agto Nugroho)

Penetapan tarif parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Tujuannya cukup sederhana, yakni agar wisatawan dan warga Yogyakarta yang menggunakan area parkir membayar sesuai dengan batasan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Liburan Telah Tiba, Ini Daftar 10 Pantai di Dunia Paling Populer di TikTok, Ada Indonesia

Lalu, berapa tarif yang dikenakan?

  • Tarif parkir kawasan I atau kawasan premium, untuk mobil di 3 jam pertama dikenakan Rp5.000, sementara setiap jam selanjutnya dikenakan tambahan sebesar Rp2.500. Untuk sepeda motor, 3 jam pertama akan dikenakan tarif sebesar Rp2.000, dan setiap selanjutnya dikenakan tarif sebesar Rp1.500. Untuk bus besar, 3 jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp75.000 dan Rp25.000 untuk jam-jam berikutnya. Untuk bus sedang, biayanya adalah Rp50.000 di 3 jam pertama, dan Rp15.000 di jam-jam berikutnya.
  • Tarif parkir kawasan II, ditetapkan untuk mobil sebesar Rp2.000, dan tarif untuk parkir motor sebesar Rp1.000.
  • Tarif parkir kawasan III, ditetapkan untuk mobil sebesar Rp1.000, dan tarif untuk parkir motor sebesar Rp1.000.
  • Tarif parkir di tempat khusus parkir milik pemerintah, untuk bus besar di 3 jam pertama akan dikenakan tarif sebesar Rp75.000, dan pada jam berikutnya akan dikenakan tambahan Rp25.000 per jam.
  • Tarif parkir di tempat khusus parkir milik pemerintah untuk bus sedang di 3 jam pertama akan dikenakan tarif sebesar Rp50.000, dan pada jam berikutnya akan dikenakan tambahan Rp15.000 per jam.

Pembagian Kawasan Parkir

Nah, seperti yang tampak di atas, ada kawasan parkir I, II, dan III. Pembagiannya sendiri juga wajib dicermati, dengan rincian sebagai berikut.

  • Kawasan I, meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP LImaran, dan TKP Malioboro 1 dan TKP Malioboro 2.
  • Kawasan II, meliputi sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis yang merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
  • Kawasan III, meliputi sekitar jalan raya dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.

Semoga informasi tarif parkir resmi di Yogyakarta ini dapat membantu Anda. Selamat liburan!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: 8 Tempat Wisata Malam di Yogyakarta, Indahnya Tak Terlupakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI