Alert! BPOM Sita 6 Produk Kopi Starbucks, Catat Variannya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 26 Desember 2022 | 18:30 WIB
Alert! BPOM Sita 6 Produk Kopi Starbucks, Catat Variannya
Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat menjelaskan temuan kopi Starbucks kemasan kantong yang disita karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin (26/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks. Merek itu didistribusikan tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito seperti dikutip dari ANTARA.

Dalam keterangannya, BPOM menemukan enam kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.

Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

Baca Juga: BPOM: 172 Obat Sirup Ini Aman dari Cemaran EG dan DEG

Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin (26/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)
Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin (26/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," katanya.

Penny mengatakan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.

"Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.

Baca Juga: Daerah Desak RUU POM untuk Segera Disahkan Pemerintah Pusat

Kopi kemasan kantong itu menjadi bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).


BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI