Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!

Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:02 WIB
Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!
Ilustrasi Perkawinan anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral perkawinan anak kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Diketahui mempelai lelaki berusia 12 tahun menikah dengan anak perempuan usia 15 tahun.

Momen ini viral di Twitter, memperlihatkan sepasang pengantin berbalut busana hijau dan terlihat masih anak-anak duduk di pelaminan. Pernikahan keduanya berlangsung di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba pada Minggu, 18 Desember 2022.

"Pernikahan mempelai pria usia 12 tahun dan mempelai wanita 15 tahun di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba, Minggu (18/12/2022). Semoga mawaddah warahmah," tulis akun @Midjan_La_2 yang membagikan video tersebut, dikutip suara.com, Sabtu (24/12/2022).

Melihat hal ini banyak netizen yang mengaku heran dan tidak habis pikir. Selain karena kondisi fisik dan psikologis yang dinilai belum siap, pernikahan juga dinilai melanggar undang-undang pernikahan yang menyerbu usia nikah minimal 19 tahun, baik untuk lelaki maupun perempuan.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Lantik Penjabat Bupati Takalar: Jangan Ambil Kesempatan

"Ya ampun apa sudah berfungsi," tanya @Mey98235 dengan emoji sedih.

"Emang bisa masuk catatan sipil? Kan menurut undang-undang harus 19 tahun," timpal @YoppiOktavianus.

Bahkan beberapa netizen juga menilai secara agama, bahkan anak lelaki yang dinikahkan belum akil baligh, yaitu usia menurut ulama di Indonesia menginjak usia 15 tahun.

Sehingga jika di usia tersebut lelaki belum mimpi basah atau keluar sperma, dan perempuan belum menstruasi sudah dianggap akil baligh.

"Lah kok udah dinikahin, kan berarti prianya belum akil baligh (baru 12 tahun)," komentar @mrpain38487343.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Kamis 22 Desember 2022: Waspada Gelombang 2,5 Meter di Selat Makassar

Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2109 mengatur dan menyebutkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk lelaki maupun perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI