KPAI Minta Masyarakat Tak Sebar Video Viral Diduga Eks Petinggi OVO Aniaya Anak

Rabu, 21 Desember 2022 | 12:55 WIB
KPAI Minta Masyarakat Tak Sebar Video Viral Diduga Eks Petinggi OVO Aniaya Anak
Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta masyarakat tidak menyebarkan video diduga eks petinggi OVO aniaya anak dan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan penyebaran video aniaya anak yang saat ini ramai beredar harus dihentikan karena polisi sudah menidaklanjuti kasus, sehingga sudah masuk ke ranah hukum.

"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, stop di Anda atau kita," ujar Retno melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (21/12/2022).

Ayah diduga KDRT anak dan istrinya (istimewa).
Ayah diduga KDRT anak dan istrinya (istimewa).

Selain itu, menurut Retno jika video terus tersebar dampaknya akan mempengaruhi psikologi anak yang jadi korban, maupun anak-anak lainnya yang bisa ketakutan hingga mencontoh aksi tersebut.

Baca Juga: Viral Video Pria Pukuli Anak Kecil, Pernah Jadi Karyawan OVO dan Lazada

"Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak," ungkap Retno.

Ia menemukan tidak kurang dari 3 video tersebar ke masyarakat di media sosial dan grup WhatsApp, yang memperlihatkan lelaki setengah baya memukul kepala hingga menendang tubuh anak tersebut. 

Dari video, KPAI menduga aksi kekerasan oleh ayah pada anaknya tersebut, terjadi di sebuah ruangan yang terlihat seperti apartemen.

Retno menambahkan, ia dapat informasi jika penganiayaan sudah dilaporkan dengan polisi dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada 23 September 2022 lalu dan dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
 Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak. 


"Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. Saat ini Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Ayah Pelaku KDRT yang Pukul Anak Punya Karir Mentereng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI