Viral Diduga Eks Petinggi OVO Tendang dan Pukul Anak Sendiri, KPAI Beri Ancaman Ini ke Pelaku

Rabu, 21 Desember 2022 | 10:26 WIB
Viral Diduga Eks Petinggi OVO Tendang dan Pukul Anak Sendiri, KPAI Beri Ancaman Ini ke Pelaku
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menanggapi viralnya kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada anak yang diduga dilakukan eks pejabat OVO bernama Indrajana Sofiandi.

Selain memastikan akan mengawal dan mengawasi kasus KDRT pada anak hingga persidangan, KPAI dengan tegas memperingatkan orangtua yang lakukan kekerasan pada anak pasti akan berhadapan dengan hukum.

Ini karena Indonesia sudah memiliki undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan undang-undangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tegas.

Ayah diduga KDRT anak dan istrinya (istimewa).
Ayah diduga KDRT anak dan istrinya (istimewa).

"Bagi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum, dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT," ujar Retno dalam keterangan yang diterima suara.com, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Nafa Urbach Ikut Soroti Kasus KDRT Eks Petinggi OVO: Hei Bapak, Kamu Jahat Sekali!

KPAI juga memperingatkan polisi saat menghadapi kasus KDRT terhadap anak seperti yang diduga dilakukan pejabat OVO, harus menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

Apalagi dalam UU PA secara tegas menyebutkan hukuman penjara ditambah sepertiga lebih lama, jika pelaku adalah orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, guru dan lain sebagainya.

"Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal," jelas Retno.

Sementara itu, Retno mendapati kasus KDRT ini menjadi heboh setelah selain di media sosial, tidak kurang dari 3 video kekerasan tersebar di pesan singkat WhatsApp sehingga memancing reaksi keras dan kemarahan masyarakat.

Adapun dalam video memperlihatkan seorang ayah menendang badan dan memukul kepala sang anak hingga tak kuasa bangkit kembali dari duduk.

Baca Juga: Psikolog Lita Gading Siap Bantu Usut Kasus eks Petinggi OVO yang Siksa Anak-Istri

"Lokasi kekerasan terlihat di dalam ruangan seperti apartemen, sedikitnya ada 3 video yang beredar cepat di berbagai grup WhatsApp," jelas Retno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI