![Doni Salmanan resmi diperkenalkan sebagai tahanan Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Yoga]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/03/15/31873-doni-salmanan.jpg)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option ilegal, Doni Salmanan menunjukkan diri di hadapan media pada Selasa pada 15 Maret 2022.
Pada kesempatan tersebut, suami Dinan Fajrina ini tampak santai menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat. Bahkan, tak seperti rekannya Indra Kenz yang dianggap menyulitkan pihak berwajin, Doni dipuji karena dirinya sempat kooperatif dalam memberikan keterangan.
4. Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada sidang vonis Kamis 15 Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung saat membacakan putusan sidang tersebut.
Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar. Ia pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.
5. Seluruh Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Perlu Membayar Tuntutan Rp17 M Pada Korban
Hakim beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.
Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa. Serta tak perlu membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Baca Juga: Vonis Ringan Doni Salmanan, Jauh dari Tuntutan dan Tak Harus Ganti Rugi