Perjalanan Doni Salmanan dari Sultan Soreang Hingga Dituntut 4 Tahun Penjara: Akankah Semua Harta Dikembalikan?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:10 WIB
Perjalanan Doni Salmanan dari Sultan Soreang Hingga Dituntut 4 Tahun Penjara: Akankah Semua Harta Dikembalikan?
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Doni Salmanan kembali menjadi sorotan, setelah kasus binary option Quotex yang menjeratnya masuk ke dalam tahap vonis. Namun, keputusan hakim yang disebut menguntungkan lelaki yang kerap disebut Crazy Rich Bandung ini justru membuat par korban murka.

Doni Salmanan yang semula dinilai telah merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatannya dengan gaya hidup mewah, justru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara, dengan denda Rp 10 miliar.

Untuk melihat seperti apa kisah Doni Salmanan, Sultan Soreang yang kerap flexing dan bagi-bagi uang, hingga menjadi tahanan, berikut perjalanannya.

Doni Salmanan (Instagram/ @donisalmanan)
Doni Salmanan (Instagram/ @donisalmanan)

1. Heboh karena Video Maru Nazaru

Kasus ini pertama kali heboh saat seseorang bernama Maru Nazaru menyebut Doni Salmanan dalam video berjudul "MARU NAZARA MEMBONGKAR KORBAN PENIPUAN AFFILIATOR BINARY OPTION KEDOK DIBALIK SULTAN TRADING" di channel YouTube-nya.

Ia meminta Doni dan afiliator lainnya bertanggung jawab karena banyak korban yang merugi dan merasa tertipu oleh aplikasi trading yang diiklankan mereka.

"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua afiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang. Kalian adalah afiliator dan bukan trader. Hanya saja kalian menipu, kalian memanipulasi, sehingga kalian dianggap seorang trader sehingga membohongi banyak orang," ujar Maru dalam videonya.

2. Ditetapkan Menjadi Tersangka

Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dalam kasus binary option Quotex pada 8 Maret 2022 lalu. Setelah melewati pemeriksaan secara maraton dari pagi hingga menjelang tengah malam, Crazy Rich Bandung itu diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Vonis Ringan Doni Salmanan, Jauh dari Tuntutan dan Tak Harus Ganti Rugi

3. Tampak Selalu Santai dan Kooperatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI