Suara.com - Aksi sujud syukur tetap dilakukan Timnas Maroko meski kalah di semifinal Piala Dunia 2022. Usai ditaklukan 2-0 oleh Prancis, pemain dan staf pelatih tetap melakukan sujud syukur di dalam lapangan.
Timnas Maroko diketahui menjadi tim Afrika pertama yang berhasil melaju hingga babak semifinal di Piala Dunia. Kendati langkahnya harus ditahan oleh juara bertahan dalam babak empat besar tersebut.
Dikutip dari situs NU Online, sujud syukur secara syara' berarti sujud yang dilakukan saat datangnya nikmat atau tertolaknya bahaya (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Mesir, Darus Shafwah], juz XXIV, halaman 245).
![Kiper timnas Maroko #22 Ahmed Reda Tagnaouti menghibur gelandang Maroko #08 Azzedine Ounahi pada akhir pertandingan semifinal Piala Dunia Qatar 2022 antara Prancis vs Maroko di Stadion Al-Bayt di Al Khor, utara Doha pada Kamis (15/12/2022) dini hari WIB. Maroko kalah 0-2 dari Prancis.Kirill KUDRYAVTSEV / AFP](https://media.suara.com/pictures/original/2022/12/15/68994-kiper-timnas-maroko-ahmed-reda-tagnaouti-menghibur-gelandang-azzedine-ounahi.jpg)
Sujud syukur hukumnya sunnah jika memang ada sebabnya. Hadis riwayat Abu Dawud dijelaskan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau menyungkurkan diri untuk sujud kepada Allah.
Baca Juga: Presiden Prancis Tiba-tiba Masuk Ruang Ganti Timnas Maroko usai Semifinal Piala Dunia 2022
Adapun sebab disunnahkan sujud syukur sebagaimana dijelaskan Syekh Said Ba’asyin dalam kitab Busyral Karim, sujud syukur disunnahkan saat datangnya suatu kenikmatan atau tertolaknya bahaya.
Nikmat yang didapati dari arah yang tidak diduga-duga. Baik berupa nikmat lahir, semisal lahirnya anak meskipun dalam kondisi sudah meninggal yang mencapai usia 4 bulan di kandungan, hadirnya seseorang yang jauh, sembuh dari sakit, dan tugas keagamaan yang memang dilakukan ahlinya.
Atau berupa nikmat batin semisal mendapatkan ilmu dan datangnya hujan saat dibutuhkannya.
Adapun yang dimaksud dengan saat datangnya nikmat ialah baru saja mendapat nikmat tersebut, baik yang diharapkan maupun tidak. Dikecualikan dari nikmat yang baru (al-tajadud), artinya nikmat-nikmat yang terus menerus semisal kesehatan yang prima dan keadaan kecukupan, maka tidak disunnahkan sujud syukur, karena akan menghabiskan waktu seumur hidup.