Yok Yok Ayok Daur Ulang: Kelola Sampah Laut untuk Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 06:02 WIB
Yok Yok Ayok Daur Ulang: Kelola Sampah Laut untuk Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
Ilustrasi Yok Yok Ayok Daur Ulang: Kelola Sampah Laut untuk Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lingkungan termasuk pantai memiliki banyak fungsi bagi masyarakat Bali yang sebagian besarnya dikelilingi oleh pantai, mulai dari fungsi budaya, konservasi, transportasi, dan lain- lain.

Namun, persoalan-persoalan terkait pencemaran sampah tidak dapat dihindari, mulai dari sampah kayu pada musim-musim tertentu, limbah cair, bahkan limbah minyak di daerahdaerah pelabuhan.

“Menanggapi hal tersebut, kami sudah berusaha dari hulu ke hilir memperhatikan masalah lingkungan, dari gunung, danau, sungai, mata air hingga ke pantai dan laut, karena berbicara lingkungan itu sifatnya multi-sektor. Berdasarkan kebijakan Gubernur terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait implementasinya,” jelas I Made Teja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali

Bergabungnya pihak pemerintahan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, masyarakat dan komunitas melalui Bali Waste Cycle, Bali Tourism Board, dan Greeneration Foundation, publikasi media melalui Jaringan Jurnalis Peduli Sampah, serta industri melalui PT Trinseo Materials Indonesia dalam program advokasi dan edukasi YYADU! diharapkan dapat menghadirkan solusi penanganan sampah, khususnya di Bali yang saat ini berfokus pada sampah laut.

Yok Yok Ayok Daur Ulang  merupakan program advokasi dan edukasi daur ulang plastik terus berupaya untuk menghadirkan solusi dan meningkatkan kesadaran penanganan serta pengelolaan sampah melalui kolaborasi penta helix yang melibatkan beberapa pihak, yakni pemerintah, masyarakat dan komunitas, akademisi, industri, dan media.
Yok Yok Ayok Daur Ulang merupakan program advokasi dan edukasi daur ulang plastik terus berupaya untuk menghadirkan solusi dan meningkatkan kesadaran penanganan serta pengelolaan sampah melalui kolaborasi penta helix yang melibatkan beberapa pihak, yakni pemerintah, masyarakat dan komunitas, akademisi, industri, dan media.

“Saat ini, setiap harinya kami (Bali) selalu kedatangan visitor, baik domestik maupun mancanegara sebanyak 40.000 pengunjung melalui jalur udara, laut, dan darat. Perjalanan laut yang umumnya dilakukan dengan cruise selalu menjadi potensi pencemaran sampah di laut,” ujar Ida Bagus Agung, Ketua Bali Tourism Board.

Dalam upayanya mengembangkan destinasi wisata berkelanjutan, Bali Tourism Board juga menambahkan bahwa kebersihan menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal kelola sampah.

Namun, mengatasi permasalahan sampah perlu dilihat secara menyeluruh atau holistik. Faktanya, data dari beberapa sumber mengatakan saat ini 80% sampah laut di Indonesia berasal dari daratan dan 30% dikategorikan sebagai sampah plastik.

Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah akan mendukung ekosistem tata kelola sampah sehingga sampah tidak berujung mencemari lingkungan. Selain itu, sampah yang dikelola dengan baik mampu menghasilkan nilai tambahan (added value) yang mampu mendorong ekonomi sirkular.

“Melalui Bali Waste Cycle ini kami mengedukasi, melakukan pengangkutan, pengumpulan, sampai pada pengolahan. Sehingga sinergitas berbagai pihak perlu dilakukan. Sampah yang sudah dipilah dan dikelola dengan baik, akan memudahkan untuk proses selanjutnya, yaitu daur ulang guna menjaga Provinsi Bali yang benar-benar BALI, Bersih, Asri, Lestari, dan Indah,” kata Putu Ivan Yunatana, Founder Bali Waste Cycle.

Baca Juga: Sampah Kertas dari Produk Fashion Juga Bisa Cemari Lingkungan! Bagaimana Supaya Tetap Sustainable?

Mengacu pada Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, tanggung jawab sampah ini tidak hanya tanggung jawab satu pihak saja (pemerintah), namun juga produsen sebagai penghasil sampah untuk turut serta bergabung dalam ekosistem kelola dan daur ulang sampah yang juga tertuang jelas pada Pasal 15, di mana produsen bertanggung jawab terhadap kemasannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI