Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler Tuai Kontroversi, Bermasalah Secara Hukum?

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:29 WIB
Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler Tuai Kontroversi, Bermasalah Secara Hukum?
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pangkat  tituler  diberikan  untuk  sementara  kepada  warga negara  yang  diperlukan  dan  bersedia  menjalankan  tugas jabatan  yang  diperlukan  dan  bersedia  menjalankan  tugas jabatan  keprajuritan  tertentu  di lingkungan  TNI,  berlaku selama  masih  memangku  jabatan  keprajuritan  tersebut,  serta membawa akibat administrasi terbatas.”

Tidak hanya itu, pangkat tituler ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pasal 5 dan 29.

Pasal 5

(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.

(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. Pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani  Dinas  Keprajuritan  dan  membawa  akibat administrasi penuh; dan

b. Pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29

1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan   tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

Baca Juga: Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI