Suara.com - Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD) Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menuai kontroversi dari masyarakat.
Pasalnya, beberapa warganet menilai pemberian pangkat tersebut sangat langsung begitu saja. Sementara masyarakat, tidak melihat Deddy Corbuzier turun langsung dalam kegiatan TNI maupun Kementerian Pertahanan.
Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier sudah terlibat dalam kegiatan Kementerian Pertahanan dan TNI cukup lama. Deddy Corbuzier juga dinilai memiliki kapasitas bidan komunikasi yang tidak dimiliki anggota lainnya.
"Deddy punya kapasitas yang tidak dimiliki oleh banyak prajurit dan perwira TNI, dia ini memiliki kapasitas di komunikasi, terutama di social media," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca Juga: Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?
Pengangkatan Deddy Corbuzier ini juga disebut sangat dibutuhkan oleh TNI dan kementerian pertahanan, khususnya dalam bidang komunikasi. Oleh sebab itu, ayah dari Azka Corbuzier ini diberikan pangkat tersebut.
"Kemampuan Deddy, kapasitas Deddy, ini sangat dibutuhkan oleh TNI, Kementerian Pertahanan," sambung Dahnil.
Diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai, beberapa Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD ini menuai banyak kritik di masyarakat. Beberapa mengatakan, kalau pengangkatan Deddy Corbuzier itu tidak sepadan dengan banyaknya masyarakat yang ingin menjadi seorang TNI.
Apalagi, Deddy Corbuzier mendapatkan gelar tanpa mengikuti tes sebagai TNI seperti para anggota biasanya. Hal ini yang menjadi kontroversi di masyarakat luan.
Namun, apakah sebenarnya bisa seseorang mendapatkan pangkat di TNI tanpa harus mengikuti rangkaian tes terlebih dahulu?
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol Tituler. Mengutip laman Regulasip, pangkat tituler sendiri diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2004 pasal 27 ayat 2 bagian (C). Dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut.
“Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.”
Tidak hanya itu, pangkat tituler ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pasal 5 dan 29.
Pasal 5
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
a. Pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
b. Pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Pasal 29
1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.