Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler Tuai Kontroversi, Bermasalah Secara Hukum?

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:29 WIB
Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler Tuai Kontroversi, Bermasalah Secara Hukum?
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD) Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menuai kontroversi dari masyarakat.

Pasalnya, beberapa warganet menilai pemberian pangkat tersebut sangat langsung begitu saja. Sementara masyarakat, tidak melihat Deddy Corbuzier turun langsung dalam kegiatan TNI maupun Kementerian Pertahanan.

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier sudah terlibat dalam kegiatan Kementerian Pertahanan dan TNI cukup lama. Deddy Corbuzier juga dinilai memiliki kapasitas bidan komunikasi yang tidak dimiliki anggota lainnya.

Deddy Corbuzier dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo (Instagram/Mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo (Instagram/Mastercorbuzier)

"Deddy punya kapasitas yang tidak dimiliki oleh banyak prajurit dan perwira TNI, dia ini memiliki kapasitas di komunikasi, terutama di social media," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Juga: Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?

Pengangkatan Deddy Corbuzier ini juga disebut sangat dibutuhkan oleh TNI dan kementerian pertahanan, khususnya dalam bidang komunikasi. Oleh sebab itu, ayah dari Azka Corbuzier ini diberikan pangkat tersebut.

"Kemampuan Deddy, kapasitas Deddy, ini sangat dibutuhkan oleh TNI, Kementerian Pertahanan," sambung Dahnil.

Diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai, beberapa Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD ini menuai banyak kritik di masyarakat. Beberapa mengatakan, kalau pengangkatan Deddy Corbuzier itu tidak sepadan dengan banyaknya masyarakat yang ingin menjadi seorang TNI.

Apalagi, Deddy Corbuzier mendapatkan gelar tanpa mengikuti tes sebagai TNI seperti para anggota biasanya. Hal ini yang menjadi kontroversi di masyarakat luan.

Namun, apakah sebenarnya bisa seseorang mendapatkan pangkat di TNI tanpa harus mengikuti rangkaian tes terlebih dahulu?

Baca Juga: Pengangkatan Letkol Tituler Deddy Corbuzier Disebut Mirip Cosplay: Satunya Jadi Soekarno Lainnya Hulk?

Seperti diketahui, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol Tituler. Mengutip laman Regulasip, pangkat tituler sendiri diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2004 pasal 27 ayat 2 bagian (C). Dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut.

“Pangkat  tituler  diberikan  untuk  sementara  kepada  warga negara  yang  diperlukan  dan  bersedia  menjalankan  tugas jabatan  yang  diperlukan  dan  bersedia  menjalankan  tugas jabatan  keprajuritan  tertentu  di lingkungan  TNI,  berlaku selama  masih  memangku  jabatan  keprajuritan  tersebut,  serta membawa akibat administrasi terbatas.”

Tidak hanya itu, pangkat tituler ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pasal 5 dan 29.

Pasal 5

(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.

(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. Pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani  Dinas  Keprajuritan  dan  membawa  akibat administrasi penuh; dan

b. Pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29

1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan   tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan ayat  (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI