Sebelum berkonsultasi ke arsitek dan desainer interior, pemilik rumah seharusnya sudah menentukan budget yang realistis dan sesuai kemampuan finansial. Informasikan angka tersebut sebagai pegangan bagi arsitek dan desainer interior dalam mengerjakan desainnya.
Dengan terlibat langsung dalam proses perancangan dan desain, Anda bisa langsung mengambil keputusan untuk mengurangi atau menambahkan elemen desain rumah sesuai budget. Biaya pun bisa terjaga dan tidak membengkak dari budget awal yang sudah ditentukan.
Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Denah dan gambar kerja sudah diterima dari arsitek, waktunya mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemerintah daerah di lokasi rumah yang akan dibangun. Langkah ini penting untuk memastikan rumah benar-benar bisa dibangun secara legal dan tanpa kendala.
Proses mengurus IMB adalah pada tingkat kecamatan melalui Badan Pelayanan Satu Pintu Terpadu. Sekarang juga sudah tersedia pengurusan online yang lebih praktis. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar sejumlah biaya yang sudah ditentukan.
Mempekerjakan Jasa Kontraktor Untuk Pembangunan
Selagi menunggu izin mendirikan bangunan terbit, Anda bisa mulai mencari kontraktor atau jasa bangun rumah terpercaya. Merekalah yang akan mengurus pembangunan, mulai dari material, tukang, pengawasan, hingga bangunan rumah berdiri dan siap ditempati.
Kontraktor yang profesional tentu akan bekerja dengan jujur, rapi, dan terstruktur. Namun, tidak ada salahnya untuk pemilik rumah melakukan riset tersendiri terhadap harga material bangunan dan biaya jasa tukang. Pengetahuan ini bisa menjadi dasar untuk negosiasi atau diskusi dengan calon kontraktor.
Menentukan Linimasa Pembangunan
Baca Juga: Jokowi Minta Uang Bantuan Dampak Gempa Cianjur untuk Bangun Rumah, Bukan Beli Sepeda Motor
Sefleksibel apa pun tenggat waktu untuk Anda bisa menghuni rumahnya, timeline atau linimasa yang terjadwal dan jelas tetap perlu ditentukan selama proses pembangunan.