Suara.com - Disadari atau tidak, kurang dari 100 hari lagi bulan Ramadhan akan tiba. Yang belum bayar utang puasa tahun lalu bagaimana nasibnya ya?
Bulan suci bagi umat muslim itu jadi momentum ibadah puasa selama satu bulan penuh. Hari pertama puasa Ramadhan memang akan ditentukan melalui sidang itsbat oleh Kementerian Agama. Namun demikian, berdasarkan kalender Islam, awal puasa 1 Ramadhan 1444 hijriyah sudah bisa diprediksi.
Berdasarkan peritungan hisab kalender 2023, hari pertama puasa Ramadhan tahun depan akan jatuh pada pada Kamis, 23 Maret. Artinya, bulan Ramadhan akan tiba dalam hitungan 100 hari ke depan.
Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seliruh umat muslim yang sudah akil baligh dan berakal sehat.
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Bulan Desember 2022 Lengkap dengan Niat dan Doanya
Perintah itu tertulis alam Alquran surah al-Baqarah ayat 183 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Tetapi, ada kondisi tertentu yang bisa jadi menyebabkan seseorang tidak dapat berpuasa. Misalnya, sedang sakit, dalam perjalanan jauh, hamil maupun menyusui, juga perempuan yang sedang menstruasi.
Bila begitu, muslim yang meninggalkan puasa saat bulan Ramadhan wajib mengganti dengan puasa di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Dikutip dari situs NU Online, orang yang menunda-nunda penggantian puasa Ramadhan, padahal memungkinkan untuk melakukannya, sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah itu diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Desember 2022: Jadwal, Bacaan Niat dan Keutamaannya
Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan, sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.
Misalnya, orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, kemudian tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua kali putaran Ramadhan kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan meng-qadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.
Harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok di daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging maupun tempe, menurut pendapat mayoritas ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.