Jokowi Nikahkan 3 Anak Selama Menjabat dan Tolak Amplop dari Undangan, Takut Disangka Suap?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 08:54 WIB
Jokowi Nikahkan 3 Anak Selama Menjabat dan Tolak Amplop dari Undangan, Takut Disangka Suap?
Keluarga Presiden Jokowi di Pernikahan Kahiyang Ayu (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo dipertanyakan warganet karena menikahkan ketiga anaknya saat ia menjabat selama dua periode. Seorang warganet mempertanyakan berapa jumlah total sumbangan yang dia terima saat menikahkan anaknya.

"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira² total sumbangan yang didapat berapa?" demikian ujar warganet @abdulxxx.

Tudingan tersebut langsung dijawab tegas oleh putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membantah bahwa presiden ke-7 itu tidak pernah menerima sumbangan saat menikahkan anaknya.

Presiden Joko Widodo bersama keluarga di Istana Bogor.[Biro Pers Setpres]
Presiden Joko Widodo bersama keluarga di Istana Bogor.[Biro Pers Setpres]

"Tidak pernah ada sumbangan," tulis Gibran Rakabuming tegas lewat akun Twitternya.

Baca Juga: 10 Pesohor yang Dituduh Lakukan Apropriasi Budaya, Terkini Kaesang-Erina di Foto Prewedding Bernuansa Papua

Gibran menjawab tegas bahwa tidak ada sumbangan sama sekali, bersamaan dengan melampirkan potongan sebuah berita yang mendukung pernyataannya.

Penegasan itu juga tertuang dalam undangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sempat tersebar. Dalam undangan itu terdapat tulisan pemberitahuan ‘Tanpa mengurangi rasa hormat, Mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun’. Pemberitahuan tersebut tertulis di bagian bawah kartu akses masuk di dalam surat undangan resepsi pernikahan Kaesang dan Erina.

Alasannya sendiri adalah demi menghindari gratifikasi yang rawan terjadi ketika pejabat menggelar hajatan.

Tapi samakah gratifikasi yang dimaksud dengan suap?

Seperti dikutip dari situs Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, suap dan pungli/pemerasan bukanlah gratifikasi.

Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Song Joong Ki Kondangan di Bali, Jokowi Tegaskan Tak Terima Amplop

Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.

Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur.

Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.

Dalam kasus suap dan pemerasan, terdapat kata kunci, yaitu adanya transaksi atau deal di antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada.

Gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya, agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian terjadi. Istilah ini dapat disebut dengan "tanam budi" si pengguna jasa kepada pemberi layanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI