Jokowi Tolak Amplop di Nikahan Anaknya Karena Gratifikasi, Emang Harus Lapor KPK Kalau Terima?

Kamis, 08 Desember 2022 | 07:05 WIB
Jokowi Tolak Amplop di Nikahan Anaknya Karena Gratifikasi, Emang Harus Lapor KPK Kalau Terima?
Pernikahan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan gratifikasi menjadi masalah karena korupsi bisa saja terjadi karena kebiasaan satu ini. Dengan menerima hadiah atau amplop ini bisa menjadi kebiasaan. Nantinya, pemberian ini bisa saja berhubungan dengan kepentingan-kepentingan dari pihak pemberi.

Meski demikian, jika penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melaporkan upaya tindak gratifikasi maka ia tidak akan mendapat ancaman pidana.

Hal ini juga tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 12b ayat (1), yaitu tidak berlaku jika ancaman pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG KKP atau KPK RI. Untuk pelaporannya, sekitar 14 hari dari barang atau uang tersebut diterima.

Sementara mereka yang tidak melaporkan akan mendapatkan pelaku akan mendapatkan hukuman pidana.

Selain itu, dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) nantinya pelaku akan dipidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga akan didenda sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Siapa penerima gratifikasi:

Untuk penerima yang termasuk dalam gratifikasi yaitu mereka pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Hal. ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2. Yang berbunyi:

“Penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek”.

Baca Juga: Dekat dengan Pemerintahan Jokowi, Maudy Ayunda Diundang di Pernikahan Kaesang-Erina?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI