
Di sisi lain sebagian ulama lainnya menganggap jika tidak ada pernyataan jelas bahwa hadiah bukan utang dan tidak harus dikembalikan, maka perlu pula dianggap sebagai utang.
Di dalam hasyiyah Bujairomi yaitu Syarah kitab Minhaj diterangkan, pendapat yang telah di tetapkan dari perkataan Imam Romli, Ibnu Hajar al Haitami, dan beberapa Hasyiyahnya yaitu:
Hadiah yang di berikan saat walimah (seperti pernikahan, sunatan dan lain lain) maka bagi pemberi tidak boleh mengambilnya lagi apabila hadiah itu di berikan pada si penyelenggara walimah atau orang yang di serahi untuk menerima hadiah, kecuali memenuhi tiga syarat:
- Saat memberi mengucapkan ambilah atau semacamnya
- Ada niat untuk di ambil lagi
- Adat di masyarakat di kembalikan lagi
Dan ketika hadiah itu di berikan pada orang yang di hiasi (seperti pengantin atau orang yang di sunati) atau semacamnya atau di letakan di tempat yang telah di sediakan, maka tidak boleh di ambil lagi kecuali dengan dua syarat :
- Mendapat izin dari penyelenggara walimah
- Ada persyaratan untuk di ambil lagi
