Suara.com - Heboh perempuan bernama Yessy gagal nikah dengan Ryan Dono karena menjadikan sertifikat rumah sebagai mahar pernikahan. Tapi kenapa sih nikah harus ada mahar?
Perlu diketahui pernikahan Yessy dan Ryan Dono gagal terselenggara padahal sudah H-3 jelang ijab kabul. Peristiwa ini terkuak saat calon suami istri bersama masing-masing ibunya mendatangi Podcast Deny Sumargo.
Yessy mengungkap, pertanyaan mahar sertifikat rumah yang ditanyakan ke Ryan Dono H-3 sebelum pernikahan, itu karena Yessy pernah dijanjikan rumah atau mobil sebagai mahar.
"Nanti maharnya itu rumah ya. Rumah atau mobil dia sebutkan itu kan. Tapi aku bilang yauda terserah. Pas H-3 itu Yessy mencoba buat bertanya ke dia, rumah teh jadi nggak dijadiin mahar?," ungkap Yessy dalam Podcast tersebut dikutip suara.com, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Sakit Hati Dihujat Netizen Karena Mahar Sertifikat Rumah, Yessy: Aku Matrenya Dari Mana?
Lantas, kenapa ya dalam agama islam mahar harus ada?
Mengutip NU Online, mahar atau mas kawin bukanlah syarat atau rukun nikah. Tapi mahar wajib ada sebagai konsekuensi ijab kabul yang dilakukan pihak lelaki untuk menikmati seorang perempuan.
Sedangkan rukun nikah atau syarat sah nikah dalam islam hanya meliputi kedua mempelai, ijab kabul, wali nikah perempuan, dan dua orang saksi.
Kitab Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafii, menyebutkan maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah.
Inilah sebabnya meski tidak termasuk dalam rukun atau syarat sah nikah, mahar tetap wajib diberikan dari pihak suami ke istri sesuai dengan kadar yang sudah ditentukan. Selain itu lelaki pemberi mahar juga harus rela dan ikhlas dalam memberikan mahar untuk istri.
Baca Juga: Terungkap Alasan Yessi Minta Mahar Sertifikat Rumah: Mau Diberikan Kepada Orang Tuanya
Adapun tujuan dari pemberian mahar yaitu untuk menunjukkan kesungguhan niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.
Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa perempuan merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Namun para ulama sepakat tidak ada batasan jumlah harta maksimal yang dijadikan sebagai mahar, tapi beberapa ulama sepakat adanya jumlah minimum yang harus diberikan, tapi jumlahnya masih jadi perdebatan.
Satu hal yang pasti, mahar juga tidak boleh memberatkan sehingga menghalangi ibadah pernikahan yang disunnahkan rasulullah.