Ratu Rizky Nabila Nikah 2 Hari Cerai Karena Belum Berhubungan Seks, Bagaimana Hukum Nikah Terpaksa Menurut Islam?

Senin, 05 Desember 2022 | 11:25 WIB
Ratu Rizky Nabila Nikah 2 Hari Cerai Karena Belum Berhubungan Seks, Bagaimana Hukum Nikah Terpaksa Menurut Islam?
Fakta Ratu Rizky Nabila (Instagram/@raturn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh model sekaligus musisi Ratu Rizky Nabila langsung cerai setelah menikah hanya 2 hari dengan Ibrahim Alhami sebelum lakukan hubungan seks. Ratu Rizky Nabila menyebut menikah karena terpaksa.

"Sebenernya kenapa (minta cerai) satu kali 24 jam lebih sedikit (setelah nikah) dikarenakan ya supaya saya nggak keburu, maaf ya, itu (berhubungan intim), gitu. Ya udah langsung aja diudahin," ungkap Ratu Rizky Nabila, mengutip kanal YouTube Was Was, Minggu, 4 Desember 2022.

Fakta Ratu Rizky Nabila (Instagram/@raturn)
Fakta Ratu Rizky Nabila (Instagram/@raturn)

Menurut sang penyanyi, perceraiannya akan lebih rumit lagi jika sudah berhubungan intim. Apalagi menurut Ratu Rizky Nabila, ia menikah karena terpaksa dan bukan karena cinta. Lantas, apa kata hukum islam tentang nikah paksa?

Mengutip NU Online, Senin (5/12/2022) salah satu tujuan nikah yaitu memperoleh dan memelihara keturunan sekaligus untuk menghindari perbuatan zina. 

Baca Juga: Minta Cerai Sehari Setelah Nikah, Ratu Rizky Nabila Sengaja Sebut Pria Ini: Supaya Saya Diceraikan

Tapi nikah tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, karena ada syarat atau rukun nikah yang harus dipenuhi. Salah satunya menurut mazhab Syafii, yaitu harus adanya wali yaitu ayah atau kakeknya.

Meski persetujuan wali nikah ini penting, tapi disunnahkan juga untuk meminta calon mempelai khususnya perempuan, untuk dinikahkan.

"Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya,” ujar Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Muslim.

Tapi bila perempuan menolak menikah karena dasar ketidaksukaan tanpa unsur membahayakan, maka tidak akan mempengaruhi sahnya pernikahan.

Namun dalam hadist lain juga disebutkan makruh menikahkan anak perempuan secara paksa. Sehingga wajib seorang ayah atau kakek dapat persetujuan dari anaknya yang masih perawan.

Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Minta Cerai Usai Sehari Setelah Nikah, Ini Alasannya

Lebih lanjut dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar, bahwa izin dari seorang gadis perempuan dewasa jika yang menikahkan selain ayah dan kakek adalah sebuah keharusan. Ini artinya wali selain ayah atau kakek tidak bisa menikahkan tanpa persetujuan dari si gadis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI