Suara.com - Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta yang meminta masjid-masjid di Jakarta untuk menyalurkan setengah infak Jumat pada sejumlah Organisasi Masyarakat atau Ormas Islam untuk membantu para korban bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat menjadi sorotan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar. Menurutnya, ini adalah ide dari gabungan seluruh ormas yang ada di DKI Jakarta, agar bisa menyalurkan donasi secara bersama-sama.
"Ada ide dari kawan-kawan untuk donasi (gempa) Cianjur, gabungan seluruh ormas yang ada di DKI Jakarta, semua ormas dari DMI, NU, Muhammadiyah, semua lah. Jadi menggabungkan donasi-donasi agar supaya dikumpulkan bersama," ujar Munahar.
Ia menyebut rencana ini sudah disampaikan dan disetujui oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, akan dibagikan surat imbauan kepada masjid-masjid di Jakarta untuk menyetorkan 50 persen infaknya ke rekening perwakilan Ormas.
"Kami mengimbau kepada seluruh masjid-masjid yang ada di DKI Jakarta dalam dua jumat ini akan diupayakan untuk bisa menyisihkan 50 persen dari kotak amal untuk Cianjur. Itu maklumatnya sudah kami keluarkan, satu pintu, ada rekeningnya," tutur Munahar.
Memahami rencana tersebut lebih dalam, ternyata masih banyak umat muslim yang masih bingung dengan perbedaan infak dan sedekah. Nah, berikut ini penjelasannya.

1. Pengertian Infak
Infak berasal dari kata dalam bahasa Arab, anfaqa-yunfiqu-infaqan yang artinya mendermakan.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Polisi Selesaikan Kasus 4 Anak Pencuri Kotak Infak dengan Keadilan Restoratif
Infak diantaranya adalah infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak untuk bencana alam dan lainnya. Infak juga dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, baik di saat ia lapang maupun sempit.