2. Tujuan pemberian mas kawin
Pemberian mas kawin alias mahar dilakukan bukan untuk membayar 'ganti rugi' atau biaya membesarkan anak kepada orangtua. Mahar diberikan untuk menunjukkan niat suami menikahi istri dan menaikkan derajatnya. Ini menunjukkan Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai.
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Al Quran surat An-nisa ayat 4).
3. Mahar boleh tidak disebutkan
Menurut Syekh Muhammad bin Qasim dalam kita Fathul Qarib, mahar boleh tidak disebutkan dalam akad nikah. Namun yang terbaik tetap menyebutkannya karena termasuk sunnah.
[ ] [] … [ ] [ ]
Artinya:
“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Baca Juga: Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah
4. Besaran mahar