Viral Pasangan Gagal Nikah karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini 4 Fakta Mas Kawin Menurut Syariat Islam

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:16 WIB
Viral Pasangan Gagal Nikah karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini 4 Fakta Mas Kawin Menurut Syariat Islam
Batal nikah h-4 gegara pihak cewek minta mahar sertifikat rumah. (Twitter/ @tanyarlfes)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Tujuan pemberian mas kawin

Pemberian mas kawin alias mahar dilakukan bukan untuk membayar 'ganti rugi' atau biaya membesarkan anak kepada orangtua. Mahar diberikan untuk menunjukkan niat suami menikahi istri dan menaikkan derajatnya. Ini menunjukkan Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai.

Artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Al Quran surat An-nisa ayat 4).

3. Mahar boleh tidak disebutkan

Menurut Syekh Muhammad bin Qasim dalam kita Fathul Qarib, mahar boleh tidak disebutkan dalam akad nikah. Namun yang terbaik tetap menyebutkannya karena termasuk sunnah.

[ ] [] … [ ] [ ]

Artinya:

“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

Baca Juga: Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah

4. Besaran mahar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI