Viral Pasangan Gagal Nikah karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini 4 Fakta Mas Kawin Menurut Syariat Islam

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:16 WIB
Viral Pasangan Gagal Nikah karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini 4 Fakta Mas Kawin Menurut Syariat Islam
Batal nikah h-4 gegara pihak cewek minta mahar sertifikat rumah. (Twitter/ @tanyarlfes)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral pasangan dari Sukabumi, Jawa Barat, gagal menikah karena pengantin wanita meminta mahar sertifikat rumah. Kisah ini mendapat perhatian nasional, setelah pengantin pria menceritakan kronologinya di televisi.

Pria bernama Ryan Dono tersebut mengaku awalnya persiapan pernikahan berjalan lancar. Hingga tetiba pada H-3 jelang pernikahan, pengantin wanita yang bernama Yessy mengirimkan pesan terkait permintaan sertifikat rumah sebagai mahar alias mas kawin.

Permintaan ini tidak bisa dituruti oleh Ryan Dono, mengingat rumah yang akan mereka tempati setelah menikah adalah pemberian ibunya. Karena tidak bisa menyanggupi permintaan Yessy, Ryan dan keluarga pun membatalkan pernikahannya.

Yessy pun mengunggah kisah pembatalan nikah di akun tiktoknya, @kayeeesss_ dan menyebut Ryan menikah dengan perempuan lain. Sementara Ryan Dono lewat akun TikTok @hokcay22 mengunggah bukti permintaan mahar sertifikat rumah sebagai alasan gagal nikah.

Pro kontra muncul lewat netizen yang mengutarakan pendapatnya. Ada yang menyebut permintaan mahar memang hak calon pengantin wanita yang wajib dipenuhi calon suami. Ada juga yang menganggap seharusnya mahar yang diminta calon istri tidak boleh memberatkan calon suami. Mana yang benar?

1. Hukum memberikan mahar

Mengutip laman NU Online, mahar alias mas kawin memang merupakan kewajiban yang harus disertakan dalam pernikahan. Hukumnya wajib dan tidak bisa dihilangkan dari pernikahan.

: .

Artinya

Baca Juga: Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah

"Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib." (kitab al-Fiqh al-Manjhaji)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI