Suara.com - Viral pasangan dari Sukabumi, Jawa Barat, gagal menikah karena pengantin wanita meminta mahar sertifikat rumah. Kisah ini mendapat perhatian nasional, setelah pengantin pria menceritakan kronologinya di televisi.
Pria bernama Ryan Dono tersebut mengaku awalnya persiapan pernikahan berjalan lancar. Hingga tetiba pada H-3 jelang pernikahan, pengantin wanita yang bernama Yessy mengirimkan pesan terkait permintaan sertifikat rumah sebagai mahar alias mas kawin.
Permintaan ini tidak bisa dituruti oleh Ryan Dono, mengingat rumah yang akan mereka tempati setelah menikah adalah pemberian ibunya. Karena tidak bisa menyanggupi permintaan Yessy, Ryan dan keluarga pun membatalkan pernikahannya.
Yessy pun mengunggah kisah pembatalan nikah di akun tiktoknya, @kayeeesss_ dan menyebut Ryan menikah dengan perempuan lain. Sementara Ryan Dono lewat akun TikTok @hokcay22 mengunggah bukti permintaan mahar sertifikat rumah sebagai alasan gagal nikah.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah
Pro kontra muncul lewat netizen yang mengutarakan pendapatnya. Ada yang menyebut permintaan mahar memang hak calon pengantin wanita yang wajib dipenuhi calon suami. Ada juga yang menganggap seharusnya mahar yang diminta calon istri tidak boleh memberatkan calon suami. Mana yang benar?
1. Hukum memberikan mahar
Mengutip laman NU Online, mahar alias mas kawin memang merupakan kewajiban yang harus disertakan dalam pernikahan. Hukumnya wajib dan tidak bisa dihilangkan dari pernikahan.
: .
Artinya
Baca Juga: Viral Perempuan Batal Nikah Karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini Penjelasan Pihak Lelaki
"Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib." (kitab al-Fiqh al-Manjhaji)
2. Tujuan pemberian mas kawin
Pemberian mas kawin alias mahar dilakukan bukan untuk membayar 'ganti rugi' atau biaya membesarkan anak kepada orangtua. Mahar diberikan untuk menunjukkan niat suami menikahi istri dan menaikkan derajatnya. Ini menunjukkan Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai.
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Al Quran surat An-nisa ayat 4).
3. Mahar boleh tidak disebutkan
Menurut Syekh Muhammad bin Qasim dalam kita Fathul Qarib, mahar boleh tidak disebutkan dalam akad nikah. Namun yang terbaik tetap menyebutkannya karena termasuk sunnah.
[ ] [] … [ ] [ ]
Artinya:
“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
4. Besaran mahar
Dalam kitab yang sama, Syekh Muhammad bin Qasim menjelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam besaran mahal. Mahar boleh berupa barang atau jasa. Namun menurut sunnah, jumlahnya sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
Mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.