"Kedua hal ini memuat semua ukuran standar kualitas dan keamanan pangan yang dibutuhkan agar AMDK bisa dikonsumsi dengan aman oleh setiap masyarakat konsumen," tegasnya.
Ia memastikan bahwa setiap AMDK yang diedarkan dan dijual di Indonesia sudah memenuhi semua persyaratan keamanan pangan. Produsen produk AMDK juga wajib memenuhi persyaratan kemasan pangan yang dibutuhkan yaitu, harus memenuhi standar food grade alias tara pangan serta memenuhi batas migrasi sesuai Peraturan BPOM tentang Kemasan Pangan.
Rachmat meminta kepada setiap produsen AMDK juga aktif lakukan kontrol terkait potensi migrasi zat kimia dan pemenuhan aturan kemasan pangan yang sudah diatur.
"Selalu mengimbau kepada anggotanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait seluruh proses bisnisnya mulai dari hulu sampai hilir," kata Rachmat.
Suara.com mencoba untuk menghubungi produsen galon kemasan sekali pakai, tetapi hingga tulisan ini diturunkan masih belum ada respon.