Teddy Syah Nikah Lagi Kasih Istri Mahar Mewah Logam Mulia dan Cincin Berlian, Dalam Islam Hukumnya Bagaimana??

Senin, 28 November 2022 | 20:10 WIB
Teddy Syah Nikah Lagi Kasih Istri Mahar Mewah Logam Mulia dan Cincin Berlian, Dalam Islam Hukumnya Bagaimana??
Momen pernikahan Teddy Syah [Instagram/@nitanitnot02]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ditinggal Rina Gunawan pada 21 Maret 2021 lalu, aktor Teddy Syah kembali memantapkan diri untuk menikahi seorang perempuan bernama Anne Kurniasih.

Keduanya melangsungkan akad nikah pada Minggu (27/11/2022) lalu. Informasi pernikahan ini terlihat dari Instagram Story @nitanitnot02 yang membagikan undangan pernikahan keduanya. 

Sementara itu, dalam video ijab kabul yang beredar, Teddy Syah terlihat memberikan logam mulia 10 gram serta cincin berlian sebagai mahar untuk mempersunting Anne. 

Momen pernikahan Teddy Syah [Instagram/@nitanitnot02]
Momen pernikahan Teddy Syah [Instagram/@nitanitnot02]

"Saya nikahkan dan saya kawinkan anak kandung saya, Anne Kurniasih dengan mas kawin berupa logam mulia sebesar 10 gram dan cincin berlian dibayar tunai," kata ayah Anne.

Baca Juga: Pernah Dimintai Mahar 5 M, Begini Reaksi Ivan Gunawan Tanggapi Hubungan Ayu Ting Ting dan Boy William: Gak Ada Ujungnya..

"Saya terima nikah dan kawinnya Anne Kurniasih dengan mas kawin tersebut dibayar tunai," jawab Teddy Syah. 

Mahar yang diberikan Teddy Syah sendiri lantas menjadi perhatian bagi para warganet. Apalagi mahar yang diberikan dinilai cukup banyak dan besar. Namun, sebenarnya bagaimana sih aturan pemberian mahar untuk dalam pandangan Islam? 

Dikutip dari laman Universitas Islam Indonesia, Ustadz Rosyid menyatakan, istilah mahar dalam bahasa Arab adalah alshidaq, yakni pemberian dari pengantin pria kepada mempelai wanita sebagai bukti kejujuran ia ingin menikahinya. 

Sementara itu, dalam bahasa mahar diartikan 'jujur'. Dalam adat sendiri, biasanya mahar diartikan sebagai satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan. 

Lebih lanjut, dalam pandangan Islam, mahar sendiri juga sudah diatur Allah SWT dalam Al Quran, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya:

Baca Juga: Apabila Seorang Suami Cerai dengan Istrinya, Gus Baha: Mahar Jangan Diambil Lagi

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Sementara dalam hadis diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah SAW bersabda:

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587). 

Pada pelaksanaannya pemberian mahar dapat diartikan sebagai bentuk menghormati wanita sehingga ia dapat mempersiapkan dirinya. Mahar juga menandakan pembuktian suami kepada istri. 

“Nafkah untuk akhirat itu seperti pendidikan, pengayoman, ilmu agama. Jadi ibadah utama suami adalah mahar, sedangkan ibadah utama istri adalah kesabaran. Sabar menerima seberapapun pemberian suami, saba rmelayani suami,” ucap Ustadz Rosyid.

Bentuk Mahar


Bentuk mahar terdiri dari tiga macam, baik materi, mahar yang dapat diambil manfaatnya, dan serta kebermanfaatannya kembali kepada istri. Oleh sebab itu, mahar dapat berupa materi seperti kendaraan, perhiasan, rumah, uang. Namun di sisi lain, mahar juga dapat berupa kisah nabi yang bermanfaat. 

Seorang wanita juga dibebaskan meminta mahar kepada suaminya. Namun, dalam Islam disarankan agar mahar yang diminta mempermudah calon suaminya. 

Hadis Rasulullah SAW dari Aisyah, “dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya” dan sabdanya pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.” (HR. Imam Ahmad). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI