Suara.com - Kuteks menjadi salah satu pemanis yang bisa meningkatkan penampilan, terutama bagi perempuan. Dalam Islam, penggunaan kuteks bisa saja haram, atau tidak diperbolehkan lantaran beberapa hal.
Tapi, belakangan sejumlah produsen terus berinovasi agar kutek yang halal dan sah jika dipergunakan untuk salat.
“Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula,” Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Dra. Susiyanti, M.Si, seperti dikutip dari situs MUI.
Dalam keterangannya, Susiyanti mengatakan bahwa ada dua kriteria untuk mengukur kehalalan kuteks. Kuteks halal harus terbebas dari bahan najis. Sedangkan kriteria kedua ialah harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.
Baca Juga: Intip Keunikan SASHI Glass Nail, Kikir Kuku Kaca Buatan Korea
“Adapun kosmetika dekoratif yang tidak tembus air (waterproof) atau yang tidak dilakukan uji daya tembus air, dapat disertifikasi dengan syarat produk dengan penggunaan terbatas waktunya, seperti sunblock. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan catatan yang jelas pada kemasan atau leaflet khusus bagi pengguna yang akan beribadah,” jelas Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, M.Si.
Berikut ini beberapa daftar kuteks bersertifikat halal yang melalui proses audit halal di LPPOM MUI.
- PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA : MAZAYA dan AMARANTHINE
- PT. Joya Hougan Lestari : JEHAN
- PT. Sagara Purnama : ANZORA dan HI GLOW SKIN CARE
- Wahana Kosmetika Indonesia,PT : Azarine
- PT. BEAUTY LINK : STUDIO COLOR, EMINA, SKINE87, MSCOSMETIC MS Glow, SR12 SKINCARE, KYND NAILS, dan ZOYA COSMETICS.
- PT Formula Jelita Internasional : BRUNBRUN PARIS
- PT. AULIA COSMETIC INDONESIA : FEMCOLOUR