Suara.com - Gugusan pulau di Indonesia dikabarkan akan dilelang di salah satu situs penjualan real estat milik asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Kepulauan tersebut yakni Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
CNN melaporkan, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
Adapun lelang tersebut akan dilakukan mulai 8-14 Desember 2022 mendatang. Menanggapi kabar itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi langsung angkat bicara.
Juru Bicara kementerian tersebut, Jodi Mahardi mengatakan, tidak ada yang bisa memiliki pulau-pulau di Indonesia, karena hal tersebut telah tercantum dalam peraturan perundangan di Indonesia.
Meski begitu, ia membuka peluang pihak swasta yang ingin mengelola pulau-pulau di Indonesia, selama mengantongi izin yang resmi.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ujar Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan laporan yang ia terima, sudah ada pihak swasta yang memiliki izin untuk mengelola Kepulauan Widi, yakni PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Namun, hingga kini memang belum ada realisasi pembangunan apa-apa di pulau tersebut.
Lantas, seperti apa keunikan dari Kepulauan Widi, sehingga bisa masuk dalam situs lelang milik asing? Berikut ulasannya.
Masuk dalam Cagar Alam Widi